Hindari Denda, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Awal Jelang Libur Panjang Idul Fitri

Hi!Pontianak - Menjelang Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah yang akan dimulai pada 29 April hingga 8 Mei 2022, Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pelayanan Pajak Daerah (PPD) Pontianak Wilayah I Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar, Edy Gunawan mengimbau seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya yang jatuh tempo pada tanggal tersebut di atas agar segera membayar pajaknya untuk menghindari denda.
"Untuk kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada 29 April hingga 8 Mei 2022, paling lambat pembayaran dilakukan pada 9 Mei 2022. Lewat dari tanggal tersebut, maka akan terkena denda,” jelasnya, Rabu, 20 April 2022.
Edy menyarankan wajib pajak yang kendaraan bermotornya jatuh tempo bersamaan dengan tanggal Cuti Bersama agar membayar pajaknya lebih awal, sebelum memasuki libur panjang tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari denda yang akan dikenakan kepada wajib pajak apabila membayar melewati tanggal 9 Mei 2022.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
"Sebab pelayanan Samsat diliburkan mulai 29 April hingga 8 Mei 2022. Pelayanan akan mulai dibuka kembali pada hari Senin, 9 Mei 2022," terangnya.
Menurutnya, selain pembayaran pajak di loket-loket yang disediakan, pihaknya juga memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk membayar pajak tahunan secara online, yakni melalui e-Samsat yang terdapat dalam mobile banking Bank Kalbar, atau melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), yang bisa diunduh di Playstore atau iOS di smartphone.
"Kalau untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor khusus perpanjangan STNK dan penggantian TNKB, hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat terdekat,” pungkasnya.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...