HMI Minta Pemkab Mempawah Transparan dan Sosialisasikan Kenaikan Tarif PBB-P2
ยทwaktu baca 2 menit

Hi!Pontianak - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Syariah Cabang Mempawah melakukan audiensi dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Audiensi tersebut dilaksanakan sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Mempawah.
Dari hasil audiensi yang berlangsung di kantor DPRD Mempawah tersebut diketahui bahwa kenaikan PBB P2 di Kabupaten Mempawah telah berlangsung sejak tahun 2021 akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Pernyataan dari BPPRD merupakan bukti nyata bahwa kenaikan pajak bukan sekadar isu, tapi fakta yang sudah berjalan 4 tahun terakhir," ujar Ketua HMI Komisariat Syariah Cabang Mempawah, Muslim.
Namun menurut Muslim, kebijakan kenaikan pajak tersebut dilakukan tanpa komunikasi publik yang memadai, sehingga menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan warga.
"HMI menuntut agar BPPRD lebih transparan dalam menetapkan dan mensosialisasikan NJOP serta nilai pajak kepada masyarakat," tegasnya.
"HMI juga mendesak Pemkab Mempawah untuk meninjau ulang batas Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) agar masyarakat berpenghasilan rendah tidak ikut menanggung beban fiskal yang semakin berat," tambah Muslim.
Muslim menegaskan bahwa audiensi ini menjadi bukti bahwa HMI Komisariat Syariah Cabang Mempawah tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku perubahan sosial yang nyata.
"Mahasiswa hadir bukan untuk melawan pemerintah, tetapi untuk menegakkan keadilan dan memastikan kebijakan publik berpihak kepada rakyat," pungkasnya.
