Konten Media Partner

Hubungan Tak Direstui, Pria di Sekadau Aniaya Anak Pacarnya

11 Februari 2023 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MA ditangkap polisi karena menganiaya anak pacarnya. Foto: Dok. Polres Sekadau
zoom-in-whitePerbesar
MA ditangkap polisi karena menganiaya anak pacarnya. Foto: Dok. Polres Sekadau
ADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Seorang pria di Kabupaten Sekadau, Kalbar, berinisial MA (42) tega menganiaya anak pacarnya yang berusia 13 tahun. Musababnya, korban tak menyetujui hubungan MA dengan sang ibu.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi di Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, pada Rabu malam, 8 Februari 2023.
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan pelaku berpacaran dengan ibu korban. Korban yang tidak setuju dengan hubungan tersebut sempat mengeluarkan kata-kata kasar hingga menyinggung pelaku.
"Pelaku yang sudah tidak tahan (emosi) mendatangi korban ke rumahnya dan langsung melakukan penganiayaan," ujar Rahmad, Sabtu, 11 Februari 2023.
Ilustrasi pemukulan. Foto: Pixabay
Rahmad menjelaskan, saat itu pelaku yang datang ke rumah pacarnya tiba-tiba mencekik leher korban namun korban berusaha membela diri. Seketika itu juga dengan tangannya pelaku memukul wajah korban.
"Pukulan pelaku mengenai wajah sebelah kiri korban hingga membuat korban mengalami pendarahan melalui hidung," ungkap Rahmad.
ADVERTISEMENT
Setelah dipukuli pelaku, korban mengadukan hal tersebut kepada ibunya yang saat itu juga berada di rumah. Ibunya pun melerai perkelahian antara anaknya dengan pelaku.
Paman korban yang tak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Rahmad mengatakan, kini pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.