Konten Media Partner

Hukum Menghirup Aroma Minyak Angin Saat Puasa

3 April 2022 12:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Minyak dari daun eukaliptus. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Minyak dari daun eukaliptus. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Saat berpuasa setiap umat Islam tentunya ingin menjalankan aktivitas dengan nyaman seperti biasanya. Namun adakalanya tanpa disangka, ada saja hal yang menggangu, semisalnya sakit, seperti hidung tersumbat, terlebih dimasa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Saat hidung tersumbat, untuk melegakannya, sebagian orang biasanya menghirup minyak angin atau inhaler. Aroma yang dihirup berupa aroma mentol atau mint yang menyejukkan.
Namun, bagaimana saat berpuasa? Apakah menghirup minyak angin atau inhaler dapat membatalkan?
Melansir dari situs Nu.or.id, Minggu 3 April 2022, aroma tidak termasuk ‘ain. ‘Ain yang dimaksud membatalkan puasa jika terkait hidung dan mulut adalah makanan, minuman, obat-obatan, atau benda lainnya, yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan.
Diperjelas oleh para ulama, menghirup aroma uap itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan.
“Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan, meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa),” kata Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa. Hal yang terpenting, jangan lupa menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa.