Ibu Kandung di Pontianak Siksa Anak, Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka

Hi!Pontianak - Polisi akhirnya menetapkan ibu kandung dan ayah tiri dari pelaku penganiayaan anak laki-laki berusia 6 tahun di Pontianak.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, anak laki-laki tersebut kerap dianiaya, mulai dari disekap di kamar mandi, dipukul, bahkan pernah diselamkan, dan digantung dengan posisi kaki di atas kepala di bawah.
Penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polli, atas laporan dari ayah kandung korban.
Menurut HS, ayah kandung korban, anak laki-laki itu mengalami trauma yang cukup mendalam. Bahkan kata Rully, pada saat penggerebekan bersama tetangga, korban saat itu sedang disekap di dalam kamar mandi.
“Dari pelaporan yang dilaporkan orang tua kandung, bapak korban, terkait masalah KDRT yang dilakukan oleh tersangka FL (ayah tiri) dan DS (ibu kandung) korban, dengan cara disiksa, dicambuk, kemudian dipukul pakai rotan, disekap, dimasukkan ke kamar mandi,” jelasnya, Jumat, 27 Agustus 2021.
“Berdasarkan 2 alat bukti yang kami peroleh, saksi, hasil visum, saksi dari kepolisian, dan warga yang melihat langsung saat penggerebekan itu, memang korban ada di kamar mandi,” lanjutnya.
Korban saat ini sedang dirawat di rumah sakit, karena ada di beberapa bagian tubuhnya yang mengalami infeksi, dan perlu dilakukan penanganan medis.
Ayah tiri dan ibu kandung korban saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun untuk ibu kandung korban belum ditahan, karena kata Rully, ia memiliki anak berusia satu tahun.
“Korban dirawat di rumah sakit, karena ada beberapa bagian tubuh yang infeksi bekas cambukan. Jadi untuk FL ini dan DS ini, sudah ditetapkan jadi tersangka, tadi malam kita tahan. Namun DS masih mempunyai bayi umur satu tahun, jadi sampai jam 12 malam tadi kami kembalikan, tapi dia harus wajib lapor. Untuk tersangka FL, sudah ditahan tadi malam,” pungkasnya.
