Konten Media Partner

Ibu Muda di Pontianak yang Diduga Bunuh Anak Tiri Ditetapkan Jadi Tersangka

24 Agustus 2024 19:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mayat. Foto: Ground Picture/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mayat. Foto: Ground Picture/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Polisi menetapkan IF, ibu muda yang diduga membunuh anak tirinya bernama Ahmad Nizam (6) sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi menggelar pra rekonstruksi kasus kematian Ahmad Nizam yang jasadnya ditemukan dalam karung di sekitar rumahnya di Pontianak.
ADVERTISEMENT
Wadirreskrimum Polda Kalbar, AKBP Harry Yudha Siregar, mengatakan pra rekonstruksi digelar untuk melengkapi pemeriksaan tersangka. Selain itu polisi juga ingin melihat kesesuaian antara pernyataan tersangka dengan fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi menemukan adanya kejanggalan sejak awal hingga korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Dari pra rekonstruksi itu terungkap, jika tersangka telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum sebelum kematian korban.
"Ada perbuatan lain yang menyebabkan korban meninggal dunia, bila dari hasil pemeriksaan dan pra rekonstruksi. Memang klimaksnya itu pada Senin dan Selasa, 20 Agustus 2024," ujarnya.
"Kenapa bisa seperti itu? Itu ada beberapa adegan si korban membuat pelaku terpancing emosinya, dan ternyata ada perbuatan melawan hukum yang membuat korban kondisinya drop hingga meninggal dunia," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Tersangka tega melakukan hal tersebut lantaran cemburu karena ayah korban lebih sayang kepada korban dibanding dirinya dan anaknya.
"Dia ini ada rasa cemburu terhadap si korban, karena korban anak bawaan dari suaminya. Saat itu pelaku sempat mengandung hingga melahirkan, dan tersangka merasa bahwa sang suami lebih sayang kepada anak tirinya dibanding anak yang dikandungnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Anak yang menyebabkan meninggal dunia dan Pasal 338 tentang Pembunuhan, lalu Pasal tentang KDRT.