Konten Media Partner

Ibu Rumah Tangga di Pontianak Nekat Jual Belasan Mobil Rental Demi Beli Narkoba

9 Juni 2021 13:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deretan barang bukti penggelapan mobil rental dan pencurian sepeda motor di Polda Kalbar. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Deretan barang bukti penggelapan mobil rental dan pencurian sepeda motor di Polda Kalbar. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang ibu rumah tangga berinisial VS melakukan kejahatan pencurian dan penggelapan mobil dengan menjual kembali kendaraan tersebut dengan harga Rp 25 juta hingga Rp 60 juta.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap saat Polda Kalimantan Barat merilis kasus kejahatan pencurian dan penggelapan kendaran tersebut pada Rabu, 9 Juni 2021.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan, tak hanya VS, terdapat 7 orang pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Luthfi mengatakan, pelaku VS melakukan penggelapan dan menghabiskan uang hasil penjualan untuk bersenang-senang, dan membeli narkoba jenis sabu. Sedangkan pelaku yang lain menggunakan hasil penjualan untuk memenuhi tuntutan dan gaya hidup.
“Kebutuhan masyarakat akan mobilitas menggunakan kendaraan baik roda dua, maupun roda empat, menyebabkan permintaan terhadap kedua jenis kendaraan tersebut cukup tinggi. Apalagi dengan didukung oleh adanya kebijakan pemerintah tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadikan masyarakat semakin mudah untuk memiliki kendaraan baru, khususnya roda empat,” kata Luthfi.
Selama 2021, Polda Kalbar menangani 196 kasus penggelapan kendaraan bermotor, dengan jumlah tersangka sebanyak 161 orang. Foto: Dok Hi!pontianak
Namun, seiring dengan tingginya minat tersebut, Luthfi mengatakan permintaan dan peningkatan penjualan tersebut, dibarengi dengan meningkatnya potensi kejahatan terhadap kendaraan sebagai objek, di antaranya pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan.
ADVERTISEMENT
“Kasus pencurian didominasi pada jenis roda dua, sedangkan kasus penggelapan ranmor sebagian besar menyasar pada jenis kendaraan roda empat yang disewakan atau rental, dan kendaraan leasing,” paparnya.
Luthfi mengatakan, sepanjang awal tahun 2021, bahkan masih dalam suasana pandemi COVID-19, kejahatan pencurian dan penggelapan ranmor yang diproses hukum di seluruh wilayah Kalimantan Barat mencapai 196 kasus, dengan jumlah tersangka 161 orang.
Oleh karena itu, untuk menekan terjadinya tindak pidana penggelapan khususnya mobil rental, telah dilakukan optimalisasi pengungkapannya oleh Ditreskrimum Polda Kalbar.
Waktu pengungkapan tersebut dilakukan pada 1 hingga 5 Juni 2021. Sementara itu, terdapat barang bukti sebanyak 12 unit kendaraan roda empat, 8 unit masih dalam pencarian, dan sebanyak 12 unit kendaraan roda dua.
ADVERTISEMENT
“Apabila diasumsikan harga kendaraan masing-masing Rp 150 juta, maka kerugian yang dialami oleh rental keseluruhan mencapai Rp 3 miliar rupiah,” ungkapnya.
Kronologi kejadian tersebut bermula dari pelaku menyewa kendaraan dari rental, atau mengambil kendaraan melalui proses leasing kemudian menjualnya dengan harga murah dan jauh di bawah standar dengan dokumen kelengkapan hanya berupa STNK.
“Pelaku VS merental mobil dengan menggunakan KTP palsu untuk rata-rata sewa pembayaran di muka untuk 2 hari lepas kunci, para korban sendiri yang mengantarkan mobil kepada pelaku,” terangnya.
Untuk mengaburkan identitas kendaraan, pelaku melepas plat nomor kendaraan, mobil tersebut dijual dengan rata-rata harga jual hanya Rp 25 hingga Rp 60 juta per unit.
“Pembeli menyadari bahwa mobil yang dibelinya merupakan hasil dari tindak pidana karena dijual dengan harga yang tidak wajar. Pembeli setelah mendapatkan mobil tersebut melakukan penggantian plat nomor kendaraan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT