Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten Media Partner
Ibu Tiri di Pontianak yang Bunuh dan Karungkan Anaknya Divonis 20 Tahun Penjara
16 April 2025 12:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - IF, ibu tiri di yang membunuh dan karungkan anaknya divonis 20 tahun penjara. Keputusan vonis ini resmi dijatuhkan kepada pelaku di Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu, 16 April 2025.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan matinya anak yang dilakukan oleh orang tuanya secara berlanjut. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 4 miliar dan apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Hakim Ketua, Wahyu Kusumaningrum.
Setelah pembacaan vonis tersebut, terdakwa yang pada saat itu menghadiri sidang melalui zoom saat ditanyai apakah menerima atau kah masih akan mempertimbangkan keputusan sidang, menjawab masih akan 'pikir-pikir dulu'.
"Pidana penjara 20 tahun, ini pidana penjara yang maksimal dalam pasal ini. Sudah maksimal, sama denda Rp 4 miliar, kalau kamu tidak bisa membayar denda, maka denda ini digantikan kurungan selama enam bulan. Apakah menerima atau masih pikir-pikir dulu?," tanya Hakim Ketua.
ADVERTISEMENT
Seperti diberitakan sebelumnya, korban bernama Nizam yang merupakan anak sambung terdakwa mendapat siksaan dari ibu tirinya hingga akhirnya meninggal. Hanya karena pulang sekolah dengan pakaian yang berantakan, Nizam disiksa selama 2 hari, didorong hingga kepala membentur lantai, ditendang, tak diberi makan dan dibiarkan bermalam di luar rumah.
Hingga pada 20 Agustus, Nizam dipaksa mandi dengan disiram air dari selang. Lalu didorong hingga terjatuh dan hanya diberikan air 2 tutup botol kecil.
Setelah mendapati Nizam yang sudah meninggal, terdakwa memasukkan korban ke dalam karung dan menyimpannya di bawah tumpukan pakaian kotor.