Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Ibu Tiri yang Bunuh dan Karungkan Mayat Anak di Pontianak Dituntut Bui 20 Tahun
5 Maret 2025 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kasus ibu tiri yang bunuh dan karungkan mayat Ahmad Nizam (6) pada 2024 yang lalu sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak. Dalam sidang yang digelar Rabu, 5 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa IF, ibu tiri korban, dengan hukuman 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Namun, tuntutan tersebut menuai kritik dari Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, yang menilai hukuman tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.
“Tuntutan 20 tahun penjara ini sangat ringan dan mengecewakan, mengingat kekejaman yang dialami korban. Kami mengikuti persidangan dari awal, dan dengan dakwaan yang ada, seharusnya tuntutannya lebih maksimal," ujar Eka.
Diketahui, IF sebelumnya didakwa dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Eka menegaskan bahwa dalam kasus serupa, pelaku kerap dijatuhi hukuman maksimal. Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim nantinya memberikan putusan yang lebih berat demi menegakkan keadilan bagi korban.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap Ahmad Nizam, mulai dari pemukulan hingga pembantingan, yang menyebabkan korban kehilangan nyawa hingga akhirnya jasad korban dimasukkan ke karung.