Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Ikan belida dan balasak yang merupakan endemi Kalimantan Barat, saat ini masuk kategori ikan yang dilindungi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2021, tentang jenis ikan yang dilindungi.
ADVERTISEMENT
Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar, mengatakan ikan belida dilindungi karena populasinya yang mulai berkurang.
“Ternyata setelah diteliti oleh balai riset kami, sudah terganggu habitatnya, makanya sekarang dikeluarkan lah Permen nomor 1 tahun 2021, bahwa ikan belida dan balasak itu dilindungi, karena ini merupakan ikan endemi atau ikan khas Sungai Kapuas, khususnya di Kalimantan Barat,” jelas Antam, usai melakukan pelepasliaran ikan belida dan balasak, di Stasiun PSDKP Pontianak, 5 Maret 2021.
Dalam kunjungannya, Antam melakukan percontohan atau implementasi pelepasliaran ikan belida dan balasak, dari hasil pengawasan yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.
“Untuk Kalbar, alhamdulillah didukung oleh Pemda untuk dibatasi penuh, perlindungan penuh, tidak boleh dikonsumsi. Mereka (masyarakat Kalbar) sudah kita kasih tahu, yang rugi nanti anak cucu kita,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait perlindungan ikan belida dan balasak yang rutin dikonsumi masyarakat di Kalbar.
“Terkait permen ini sekalian sosialisasi barusan itu percontohan bahwa ini dilarang. Akan kita sosialisasikan, nanti mungkin ada alternatif ikan lain, yang penting kita harus sayang dengan alam,” pungkasnya.