Imigrasi Kalbar Deportasi 188 Warga Negara Asing

Konten Media Partner
12 Juli 2019 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, Husni Thamrin saat diwawancarai. Foto: dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, Husni Thamrin saat diwawancarai. Foto: dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sejumlah 188 orang Warga Negara Asing (WNA) di Kalimantan Barat dideportasi oleh Imigrasi Kalbar, 6 orang lainnya mengalami beberapa kasus dan akan disidangkan lewat Pengadilan Negeri Pontianak. Data tersebut direkap langsung oleh Kepala Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, Husni Thamrin dari seluruh Imigrasi di Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Sejak munculnya isu Nasional, bahwa banyaknya Tenaga Kerja Asing yang masuk ke Kalimantan Barat tanpa izin. Husni membantah hal tersebut, dirinya mengatakan pihaknya memiliki data dan berkas seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan dokumen surat izin untuk bekerja.
"Menurut isu yang dibicarakan di media, banyak TKA masuk secara berbondong-bondong ya, sesungguhnya di Kalbar tidak seperti yang diisukan dalam media tersebut, kalau titik central di Kalbar ini yang banyak ketimbang daerah-daerah lain. Lampiran dan berkas kami miliki semua, dibekali dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas, dan lain sebagainya," ungkap Husni, Kamis (11/7).
Setelah Kalimantan Barat diisukan dengan daerah terbanyak masuknya Tenaga Kerja Asing, Imigrasi Kalbar melakukan pendataan dari seluruh kantor Imigrasi di daerah Kalbar. Pendataan tersebut sudah ditutup sejak 20 Juni lalu. Pihaknya melakukan pendataan terhadap orang asing yang masuk ke Kalbar berjumlah 1.600 orang dari berbagai izin tinggal.
ADVERTISEMENT
Husni mengatakan, 1.600 orang tersebut adalah warga asing dari berbagai negara, dan yang terbanyak masuk ke Kalbar berasal dari Tiongkok atau Republik Rakyat China (RRC). "Jadi memang mereka itu kebanyakan dari RRC, mereka kesini itu untuk bekerja, bukan bekerja sebagai tenaga kasar, tapi bekerja seperti staff, operator, staff biasa, atau supervisor," ujar Husni.
Hingga saat ini, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kalimantan Barat terus memperketat pengawasan, dan akan melakukan evaluasi dari kasus yang ada. "Kita evaluasi semoga Timpora dapat bermanfaat untuk melakukan pengawasan kepada orang asing dan juga Warga Negara Indonesia, kita awasi saat membuat paspor. Di dalam Timpora ini kan ada Dukcapil, bagian hukum, Disnaker, itu bekerja sama dalam hal TKI gelap ini. Mulai dari pengelolaan KTP, akte kelahiran, itu harus kita filter seketat mungkin," ungkap Husni. (Hp8)
ADVERTISEMENT