Indonesia Deportasi 24 Warga Vietnam Pelaku Illegal Fishing di Laut Natuna

Konten Media Partner
19 Juni 2021 11:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Vietnam menunggu jadwal keberangkatan untuk dideportasi. Mereka adalah pelaku illegal fishing di Laut Natuna. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Warga Vietnam menunggu jadwal keberangkatan untuk dideportasi. Mereka adalah pelaku illegal fishing di Laut Natuna. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Indonesia mendeportasi 24 warga Vietnam pelaku illegal fishing di Laut Natuna. Mereka akan dideportasi oleh Pemerintah Indonesia, pada Minggu, 20 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Iwan Irawan, menjelaskan, total WNA pelaku illegal fishing berjumlah 27 orang. Namun 3 di antaranya masih menunggu berkas yang belum diselesaikan.
Pelaku illegal fishing berkewarganegaraan Vietnam ini telah diserahkan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak ke kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak berjumlah 22 orang, pelaku seluruhnya berienis kelamin laki-laki.
Sedangkan, kata Iwan, pelaku illegal fishing berkewarganegaraan Vietnam yang telah diserahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak sebanyak 5 orang, pelaku seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Iwan Irawan, saat memberikan keterangan pers terkait pemulangan 24 warga Vietnam pelaku illegal fishing. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
“Sebelum diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, seluruh pelaku telah dilakukan Swab Antigen dan dinyatakan Negatif COVID-19. Seluruh pelaku illegal fishing tersebut saat ini ditempatkan di aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak,” jelas Iwan kepada awak media, Sabtu, 19 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
24 pelaku akan dideportasi pada Minggu, 20 Juni 2021 melalui Bandara Internasional Soekamo Hatta. 3 dari 27 pelaku illegal fishing masih menunggu informasi jadwal penerbangan selanjutnya dari Kedutaan Vietnam, karena penerbangan pada hari Minggu tersebut sudah penuh.
Bahwa perlu diketahui bersama, kata Iwan, terkait dengan pendeporlasian pelaku illegal fishing tersebut tidak hanya dari Kantor Imigrasi Kelas ITPI Pontianak, namun juga dari beberapa Unit Pelaksana Teknis lainnya yang saat ini menangani pelaku illegal fishing berkewarganegaraan Vietnam, seperti dari Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.
“Kami dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak sebelumnya telah berkoordinasi dengan kedutaan Vietnam di Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi, terkait dengan pelaku illegal fishing tersebut. Karena dari kami saat ini sangat terkendala terkait dengan bahan makanan detensi, sehingga pemulangan (pendeportasian) pelaku illegal fishing ini harus segera dilaksanakan meskipun bertahap,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT