Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Ini Kata Wabup Subandrio soal Kasus Penyekapan di PT BSL Sekadau
22 November 2023 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Kasus penyekapan lima karyawan di PT Bintang Sawit Lestari (BSL) mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Sekadau. Menyikapi hal itu Pemkab Sekadau akan mengambil tindakan tegas.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita runut, ini kan pidana murni. Tentu pemerintah daerah akan turun melalui instansi terkait untuk mengecek ini," ujar Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, kepada awak media, Selasa, 21 November 2023.
Pihaknya juga akan mengecek informasi terkait kewajiban perusahaan kepada karyawan yang tidak dipenuhi. Pihaknya pun akan meminta dinas terkait untuk mengecek kebenarannya.
"Tentu pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas apabila (kewajiban perusahaan kepada karyawan) ini tidak dilakukan. Karena karyawan ini memiliki hak yang sudah ditentukan undang-undang," kata Subandrio.
Terkait kasus pidana, Subandrio menyerahkan hal itu kepada pihak berwajib. Ia pun memastikan bahwa pemerintah daerah akan hadir dan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Kalau soal kasus pidana kita serahkan kepada pihak berwajib. Terkait karyawan yang telah dievakuasi itu kita akan cek melalui dinas terkait karena kita baru mendapat informasi dari media karena kasus ini terjadi di pedalaman, jadi tidak bisa pemerintah daerah untuk update," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, kata Subandrio, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait masalah tersebut. Subandrio juga memastikan pemerintah daerah akan memanggil pihak perusahaan.
"Tentu. Tentu kita akan panggil (pihak perusahaan). Saya mengimbau kepada perusahaan yang ada di Sekadau taatilah peraturan yang ada. Peraturan tentang ketenagakerjaan harus dipatuhi," ucapnya.
"Kemudian dalam mencari karyawan supaya dilakukan secara transparan, terbuka. Jadi, sesuai dengan keahlian, kemampuan dari karyawan yang diminta. Itu harus ada kualifikasi. Kalau tidak diatur secara terbuka, nah inilah kasus yang bisa terjadi, kasus penyekapan, kerja paksa ibaratnya harusnya tidak boleh terjadi di zaman modern sekarang ini," pungkasnya.