Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
25 Ramadhan 1446 HSelasa, 25 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Istri Siri Jadi Terdakwa Pembunuh Kades di Ketapang, Beralibi Gantung Diri
23 Maret 2025 13:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Istri siri Kepala Desa Karya Mukti, R (31), resmi menjadi terdakwa atas pembunuhan suaminya usai Polres Ketapang, Kalimantan Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada Jumat, 21 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Meninggalnya Kepala Desa Karya Mukti sempat mencuri perhatian publik, pasalnya terdapat banyak kejanggalan hingga akhirnya Polres Ketapang menetapkan istri sirinya yang bekerja di Setda Kabupaten ketapang tersebut sebagai tersangka dan korban meninggal bukan karena gantung diri, melainkan dibunuh.
"Hari ini, penyidik kami menyerahkan tersangka berinisial R (31) warga Ketapang yang berprofesi sebagai tenaga kontrak di Setda Ketapang, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya.
AKP Ryan bilang, dalam proses penyidikan, pihak Polres telah melibatkan beberapa saksi ahli seperti Ahli Polygraph, Ahli Psikolog, Ahli Visum Et Revertum, Ahli Otopsi, Ahli Laboratium Forensik, Ahli Inafis dan Ahli Kejiwaan dari RS Jiwa Singkawang.
ADVERTISEMENT
"Setelah tahap dua ini, tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang. Pihak kejaksaan akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Hingga saat ini masih belum ada penjelasan dari Polres Ketapang terkait kronologi pembunuhan yang dilakukan istri siri korban tersebut.