Konten Media Partner

Isu Ketidaknetralan ASN di Pemprov Kalbar, Harisson Bentuk Tim Pemeriksaan

10 Oktober 2024 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Gubernur Kalbar, Harisson, menyampaikan klarifikasi terkait dugaan ASN yang tidak netral di masa kampanye Pilkada kepada awak media pada Kamis, 10 Oktober 2024. Foto: Alycia Tracy Nabila/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pj Gubernur Kalbar, Harisson, menyampaikan klarifikasi terkait dugaan ASN yang tidak netral di masa kampanye Pilkada kepada awak media pada Kamis, 10 Oktober 2024. Foto: Alycia Tracy Nabila/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, telah menindaklanjuti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap netralitas pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalbar 2024.
ADVERTISEMENT
Proses tindaklanjut tersebut dilakukan melalui pembentukan tim pemeriksaan yang diketuai oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Mohammad Bari. Sebelumnya, Harisson sudah menegaskan kepada seluruh jajaran ASN Pemprov Kalbar untuk menjalankan asas Luber Jurdil dan demokratis di momen Pilkada 2024 ini.
"Saya mengingatkan kepada seluruh ASN sudah berulang kali. ASN tidak boleh memihak kepada salah satu paslon. Kalau memang ada laporan atau berkembang di masyarakat adanya laporan, maka tetap akan kami proses sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan," kata Harisson, Kamis, 10 Oktober 2024.
Harisson menyampaikan, ASN yang diduga melakukan pelanggaran ketidaknetralan akan diproses oleh Bawaslu terlebih dahulu.
"Prosedurnya itu nanti Bawaslu akan melakukan registrasi laporan-laporan, kemudian melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Dari situ nanti kalau memang ada kesalahan, ada dugaan pelanggaran oleh ASN, Bawaslu ini akan menyampaikannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Usai dilaporkan, BKN akan menetapkan letak tindakan kesalahan dan memberikan jenis hukuman disiplin. Selanjutnya, BKN akan memberikan surat yang ditujukan kepada Pj Gubernur untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang bersangkutan jika terbukti bersalah.