Jaksa Akan Upayakan Diversi pada Kasus Siswi SMP di Pontianak

Konten Media Partner
15 April 2019 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Refli. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Refli. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kejaksaan Negeri Pontianak kembali akan memfasilitasi proses diversi kasus penganiayaan terhadap siswi SMP di Pontianak.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Refli, mengatakan, jika kasus telah mencapai tahap II, maka pihaknya akan mengupayakan kembali untuk proses diversi. “Kalau ternyata diversi itu terlaksana, maka kami akan mengusulkan ke Pengadilan untuk membuatkan penetapannya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Refli, Senin (15/4).
Refli menilai, kasus ini tidak seperti yang viral di media massa selama ini. “Karena ini viral. Sebetulnya siapa pun yang mendengarnya, mungkin kita juga merasa risih. Tapi kenyataannya, tidak seperti apa yang viral selama ini,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melihat hasil visum, seperti yang telah diungkapkan oleh Polresta Pontianak.
Kejaksaan Negeri Pontianak telah menerima pelimpahan berkas tahap I, dari Polresta Pontianak, sejak Jumat (12/4). Untuk itu, saat ini Seksi Pidana Umum Kejari Pontianak masih meneliti dan melengkapi berkas syarat-syarat formil untuk dilanjutkan hingga P21 dan akan memasuki tahap II, berupa penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum dan penyerahan barang bukti.
ADVERTISEMENT
Beberapa berkas yang perlu dilengkapi di antaranya akta kelahiran, untuk membuktikan jika anak belum menikah.
Sebelumnya, proses diversi sudah dilakukan di tingkat kepolisian. Namun, pertemuan yang berlangsung di Polresta Pontianak pada Kamis (11/4), tidak menemukan kata sepakat, sehingga polisi melanjutkan proses hukum, ke Kejaksaan. (hp9)