Jam Malam Akan Diterapkan di Kota Pontianak

Konten Media Partner
23 September 2020 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Pontianak berencana melakukan pembatasan aktivitas malam hari selama 14 hari. Hal ini sebagaimana rekomendasi dari Tim Gugus Tugas melihat perkembangan pandemi COVID-19 terkini.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebut, untuk pembatasan tersebut masih menunggu keputusan Tim Gugus Tugas COVID-19 terkait pemberlakuannya.
"Belum diputuskan kapan dimulainya, sebab hal ini tengah dibahas Tim Gugus Tugas," kata Edi usai membuka rapat koordinasi evaluasi Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Rabu (23/9).
Dalam zona risiko COVID-19, Kota Pontianak, kembali berstatus zona jingga atau tingkat keterjangkitan sedang. Edi mengatakan, dalam melakukan upaya pembatasan aktivitas pada malam hari, di antaranya terkait jam operasional warung kopi, mall atau pusat perbelanjaan, taman-taman dan sebagainya nantinya harus tutup pukul 21.00 WIB.
Edi Rusdi Kamtono, Wali Kota Pontianak. Foto: Teri/Hi!Pontianak
Selama 14 hari itu, aktivitas perkantoran juga dibatasi dengan menerapkan Work From Home (WFH). Demikian pula pelayanan publik di lingkungan Pemkot Pontianak juga akan dilakukan pembatasan.
ADVERTISEMENT
"Pembatasan ini akan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari, setelah itu kita akan evaluasi kembali," ucap Edi.
Pihaknya juga akan melakukan razia masker secara sporadis. Dari hasil monitoring di lapangan terhadap 360 warung kopi (warkop), 172 di antaranya dinilai cukup dalam penerapan protokol kesehatan. 19 warkop dinilai baik dan masih terdapat 16 warkop yang dinilai masih kurang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
Edi menyebut, tidak sedikit pelaku usaha warkop yang dikenakan sanksi denda akibat tidak mematuhi protokol kesehatan. "Kita tidak menginginkan banyaknya pelaku usaha yang didenda. Kalau masyarakatnya disiplin dan pelaku usaha mentaati protokol kesehatan," pungkasnya.