Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Jelang Pemilu, KPU Pontianak Sebut Hak Pilih Warga Perumnas IV Masuk Kubu Raya
14 Februari 2023 20:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - KPU Kota Pontianak resmi membuka Kirab Pemilu menjelang satu tahun Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketua KPU Pontianak, Deni Nuliadi, mengatakan sebanyak 18 bendera partai politik (parpol) akan melakukan kirab atau berkeliling selama 7 hari di wilayah Kota Pontianak.
ADVERTISEMENT
"Proses kirab pemilu ini diserahkan oleh KPU Provinsi Kalbar yang kemudian akan kita kirabkan di Kota Pontianak selama 7 hari di seluruh kecamatan yang ada di Pontianak," ungkapnya, Selasa, 14 Februari 2023.
Kemudian setelah kirab 7 hari, kata Deni, selanjutnya 18 bendera parpol yang keliling di Pontianak itu akan diserahkan kepada KPU Kabupaten Kubu Raya untuk melanjutkan kirab. Kemudian, dilanjutkan juga oleh seluruh Kabupaten di wilayah Kalbar hingga berakhir di Jakarta.
Sementara itu, terkait warga yang berada di Perumnas IV di Tanjung Hulu, Deni menegaskan, hak pilih masyarakat wilayah tersebut masuk dalam wilayah Kubu Raya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2022 tentang batas wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Perumnas IV Tanjung Hulu masuk dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya. Namun, menjelang pemilu 2024 banyak warga yang menolak pantarlih Kubu Raya melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berdomisili di Kota Pontianak.
"Terkait penduduk yang terdampak ini dalam proses pencoklitan yang dilakukan oleh panitia karena lokasinya, karena Pemendagri 52 sudah dinyatakan inkrah maka yang melakukan pencoklitan pemilihan yang terdampak adalah Kabupaten Kubu Raya, karena wilayahnya Kubu Raya," ungkap Deni.
ADVERTISEMENT
"Kita KPU Pontianak tidak mungkin melakukan proses tahapan pemilu di wilayah Kabupaten yang bukan Pontianak," sambungnya.
Lebih lanjut, Deni katakan, saat ini masalah batas wilayah tersebut masih dalam proses fasilitasi oleh Dukcapil Provinsi terkait bagaimana kesepakatan Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kubu Raya untuk mencari solusi masyarakat yang terdampak aturan Permedagri.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan bahwa dirinya tidak wewenang terkait pencocokan dan penelitian (coklit) kedua wilayah tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada KPU.
Meskipun demikian ia berharap Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan tentram tidak ada hambatan yang terjadi.
"Saya tidak berwenang, karena itu menyangkut dua wilayah dan aturan Pemerintah Pusat. Biar KPU nanti yang bisa memfasilitasi atau menyampaikan kepada Pemerintah Pusat," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Harapan kita pemilu tahun 2024 lebih berkualitas dan yang paling penting Indonesia aman tentram tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. berjalan dengan lancar," pungkasnya.