Konten Media Partner

Jokowi Larang Pejabat Bukber, Sutarmidji Tetap Akan Gelar Bersama Anak Yatim

25 Maret 2023 11:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi buka puasa Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buka puasa Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para pejabat menggelar buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadhan 1444 H.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Kalbar, Sutarmidji, mengatakan Pemprov Kalbar akan tetap melaksanakan bukber. Namun, bukan antarpejabat, tetapi dengan anak yatim dan kaum dhuafa. Ini dilakukan bertujuan untuk berbagai kepada masyarakat kurang mampu.
"Kami (Pemprov) tetap akan ada buka bersama, bukan khusus antarpejabat, tetapi dengan anak-anak yatim dan kaum dhuafa. Tidak ada yang salah," kata Sutarmidji, Jumat, 24 Maret 2023.
Sutarmidji menilai, perbedaan dalam menyikapi arahan Presiden ini tidak dimaksud untuk menentang kebijakan yang telah dibuat. Menurutnya, Presiden mungkin bermaksud sama dengan apa yang dimaksudkannya.
"Insyaallah tidak melanggar anjuran dari pemerintah," ujarnya.
Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Foto: Teri/Hi!Pontianak
Sutarmidji juga mempersilakan para pejabat yang memiliki harta lebih untuk berbagai kepada masyarakat kurang mampu. Selama itu dilakukan dengan ikhlas dan bukan untuk pamer.
ADVERTISEMENT
"Kalau buka puasa sesama pejabat saya tak melarang, tapi coba pahami makna berbagi itu untuk siapa? Itu yang lebih utama. Mari kita luruskan niat ibadah kita, sederhana tapi tepat sasarannya sesuai anjuran agama Islam," ucapnya.
Sementara itu, Sekda Kalbar, Harisson, mengatakan sebenarnya yang dimaksud tidak boleh menggelar bukber, jika bukber tersebut menggunakan APBD tanpa tujuan atau manfaat yang jelas.
"Sebenarnya pegawai negeri menggunakan APBD untuk buka puasa bersama itu yang tidak boleh, di samping harus berhati-hati dalam masa transisi pandemi menjadi endemi," ungkapnya.
Harisson menilai, selama para pejabat atau ASN yang bersangkutan menggunakan harta sendiri atau dari kocek pribadi untuk menyelenggarakan bukber, sah-sah saja.
"Kalau ada pegawai negeri yang menjamu keluarganya anak yatim silakan saja. Orang menggunakan duit sendiri yang tidak boleh pejabat atau pegawai negeri menggunakan uang negara," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau mereka menggunakan uang pribadi untuk mengundang keluarga lalu anak yatim kenapa tidak boleh? Asal tidak menggunakan uang negara. Jika dia menggunakan uang pribadi untuk anak yatim silakan saja," pungkasnya.