Konten Media Partner

Jual Buah-buahan Khas Kalbar, 'Buah BK' Patenkan Merek di Kemenkum

14 April 2025 14:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha asal Pontianak, Edy Hartono saat menerima sertifikat merek dagang 'Buah BK' dari Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum, Andriensjah. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha asal Pontianak, Edy Hartono saat menerima sertifikat merek dagang 'Buah BK' dari Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum, Andriensjah. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pengusaha asal Kota Pontianak, Edy Hartono mematenkan merek dagangnya di Kementerian Hukum (Kemenkum). Edy yang menjual berbagai jenis buah khas Kalimantan Barat mematenkan 'Buah BK' sebagai merek dagangnya.
ADVERTISEMENT
"Lebih kepada merek sih ya. Eksplorasi hasil selama ini, jadi kita kasi nama, namanya 'Buah BK', Buah Bumi Khatulistiwa. Jadi banyak bisa kita artikan, bisa Bukan Kaleng-kaleng, Buah Bumi Khatulistiwa, asalnya pun dari Balai Karangan. Jadi kita kasi nama merek 'Buah BK'. Dan hari ini kita bisa mendapatkan merek dagang yang kita apply hampir setahun yang lalu," ungkap Edy saat ditemui di Aula Kanwil Kemenkun Provinsi Kalbar pada Senin, 14 April 2025.
Edy bilang, meskipun usahanya itu lebih berfokus pada buah durian, tapi banyak juga buah eksotis yang belum terekspos dan akan dijual.
"Buah BK sendiri sebenarnya lebih menitikberatkan kepada durian tapi banyak buah eksotis kita yang dari Kalimantan Barat yang belum terekspos, terutama kerabat-kerabatnya durian, hybrid durian," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum, Andriensjah mengungkapkan, dengan dipatenkannya merek dagang tersebut maka pengusaha yang memiliki sertifikat merek memiliki hak untuk menggugat pengusaha lain yang dengan sengaja menggunakan merek dagangnya.
"Tiba-tiba ada yang menggunakan merek yang sama, barang yang sama. Otomatis yang punya merek ini, yang punya sertifikat, dia bisa melarang ini. Kalau dia masih menjalankan bisa digugat," tegas Andriensjah.
Menurutnya, jika terjadi konflik seperti itu maka yang sebaiknya dilakukan adalah dengan menawarkan kerja sama dengan memberikan pembagian keuntungan antara pemilik merek dagang dengan si penggunanya.
"Sebaiknya ditawarkan, jika masih ingin memakai merek yang sama pengusaha tersebut bisa lisensi dengan melakukan pembagian keuntungan dan kerja sama," tambahnya.
ADVERTISEMENT