Kumparan Logo
Konten Media Partner

Jual Chip Higgs Domino, Pria di Desa Kapur Ditangkap Polisi

HiPontianakverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menangkap pria yang menjual chip higgs domino di Kubu Raya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap pria yang menjual chip higgs domino di Kubu Raya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya

Hi!Pontianak - Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial MR (31) dalam tindak pidana perjudian. MR Berprofesi sebagai penjual chip higgs domino di salah satu konter handphone yang berada di kawasan Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan. Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 29 Oktober kemarin atas laporan dari masyarakat.

"MR sudah ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Perjudian. Penangkapan MR berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seseorang menjual chip higgs domino di salah satu konter handphone yang berlokasi di Desa Kapur," kata Ade, Selasa, 31 Oktober 2023.

Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal (Jatanras) Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan. Pada saat petugas berpura-pura menjadi pembeli ternyata benar, MR menjual chip higgs domino, MR pun langsung diamankan ke Polres Kubu Raya.

"Dari hasil interogasi, MR ini mengaku sudah setahun berjualan chip higgs domino. Kemudian pelaku juga menerima pembelian chip, dengan pembelian 1B seharga Rp 60 ribu dan dijual kembali seharga Rp 65 ribu dengan mendapat keuntungan sebesar Rp 3.800. Per hari pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150 ribu," ucapnya.