Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Jual Perhiasan Palsu ke Toko Emas, 2 Pria di Sintang Diringkus Polisi
29 Mei 2024 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Sintang - Polres Sintang meringkus dua pria yang menjual emas palsu ke salah satu toko emas di Sungai Durian, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, pada 13 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Tersangka adalah AK dan SRSP. Keduanya ditangkap April 2024 lalu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka dihadirkan saat press release di Polres Sintang, Rabu, 29 Mei 2024.
Press release tersebut dipimpin oleh Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya dan Kasi Humas Ipda Nikadelis Dekok.
Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, mengungkapkan bahwa emas palsu yang dijual tersangka dalam bentuk perhiasan yakni gelang sisik naga. Emas palsu yang dijual beratnya 37,76 gram atau senilai Rp 24.544.000.
“Modusnya tersangka AK meminta SRSP untuk menjual 2 gelang palsu yang sudah diberi kode 700 pada pengaitnya. Lalu, RRSP mengambil surat perhiasan toko emas miliknya dan menulis nominal uang agar sesuai,” jelas Kapolres.
ADVERTISEMENT
Keduanya kemudian menuju toko emas milik EP untuk menjual perhiasan palsu dengan membawa surat perhiasan. Korban sempat mengecek emas tersebut dan melihat bagian pengait perhiasan terdapat kode 700 yang menandakan keaslian. Setelah itu korban langsung membayar tanpa menyadari dirinya telah ditipu.
“Setelah berhasil menjual emas palsu, kedua tersangka membagi uang masing–masing mendapatkan Rp 10 juta lebih,” beber Kapolres.
Tak menyadari emas yang dibelinya palsu, korban langsung memajang perhiasan di etalase toko emas miliknya. Tiga hari kemudian 16 Februari 2024 sekitar jam 17.00 WIB, korban melihat perhiasan menghitam.
“Nah, pada saat yang sama ada seorang perempuan yang datang ingin menjual perhiasan emas sisik naga. Saat ia menjual korban tidak curiga. Namun tiba-tiba terbesit bahwa perhiasan sisik naga yang dijual perempuan tersebut sama persis dengan yang dibelinya dari tersangka,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, barulah korban mengecek dengan cara menggosok perhiasan emas sisik naga yang dijual perempuan tidak dikenal tersebut. Hasilnya ternyata palsu. Lalu dia mengecek emas yang dijual tersangka, ternyata hasilnya emas palsu juga.
“Kasus ini cukup lama belum dilaporkan dikarenakan kesibukan korban. Tapi korban sempat curhat dengan keluarganya yang bertugas di Polres Sintang dan menyarankan untuk melapor. Setelah dilaporkan, tersangka diringkus oleh Polres Sintang,” tutur Kapolres.