Konten Media Partner

Jurnalis Kalbar Suarakan Tolak RUU Penyiaran

27 Mei 2024 19:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jurnalis Kalbar melakukan aksi menolak RUU Penyiaran. Foto: Rere Hutapea/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Jurnalis Kalbar melakukan aksi menolak RUU Penyiaran. Foto: Rere Hutapea/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Jurnalis di Kalimantan Barat menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Bundaran Digulis Untan, Pontianak, pada Senin, 27 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
RUU Penyiaran yang disuarakan Jurnalis Kalbar yang diikuti beberapa organisasi besar seperti AJI Pontianak, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Jurnalis Perempuan Khatulistiwa (JPK), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dan lainnya memuat beberapa pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
Jurnalis Kalbar mendeklarasikan menolak dan meminta sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran yang mengancam kemerdekaan pers dicabut, meminta DPR mengkaji kembali draft RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.
Selain dua hal di atas, Jurnalis Kalbar juga meminta semua pihak untuk mengawal RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.
Ketua Pemred dari Media Suara Pemred, Harry A. Daya, mengatakan bahwa kerja jurnalis banyak mendapat tantangan dan ancaman dari berbagai pihak. Harry pun berharap DPR mengkaji kembali RUU tersebut.
ADVERTISEMENT