Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kabar Baik, BI Kalbar Sebut Transaksi dengan QRIS Tak Dikenai PPN 12 Persen
29 Desember 2024 11:38 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Ada kabar baik untuk para pengguna QRIS, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen ternyata tidak berlaku bagi para konsumen yang menggunakan QRIS untuk pembayaran.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari instagram @bank_indonesia_kalbar, tarif baru PPN 12 persen ini hanya dikenakan pada barang atau jasa yang dibeli, sedangkan untuk transaksi menggunakan QRIS atau pun pembayaran non tunai lainnya tidak akan dikenakan PPN 12 persen tersebut.
"Memang benar, per 1 Januari 2025, ada perubahan tarif PPN menjadi 12 persen, tapi, pahami dulu, yuk, poin-poin penting berikut ini: PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang atau jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya," tulis unggahan di instagram BI Kalbar pada 26 Desember 2024.
Jadi, para QRIS mania tak perlu khawatir lagi dan bisa terus menggunakan QRIS untuk pembayaran.
ADVERTISEMENT