Konten Media Partner

Kades di Kalbar yang Nyambi Jual 10 Kg Sabu Ternyata Juga Ikut Demo ke Jakarta

18 Februari 2023 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JH, oknum Kades di Kalbar yang ditangkap polisi, karena terlibat peredaran sabu sebanyak 10 Kg. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
JH, oknum Kades di Kalbar yang ditangkap polisi, karena terlibat peredaran sabu sebanyak 10 Kg. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bengkayang, Kalbar, berinisial JH, ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 10 kilogram, senilai Rp 3,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu yang ia dapat dari seorang pemasok dari Malaysia. Bandar besar di Malaysia, mengirimkan sabu itu melalui kurir, langsung ke rumahnya di Kabupaten Bengkayang.
Dari informasi yang diperoleh, JH juga ikut dalam aksi demo para Kades se-Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dalam aksi tersebut, para Kades menuntut masa jabatan Kades diperpanjang, dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
JH saat ikut aksi tuntut perpanjang masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun di Jakarta. Foto: Dok Hi!Pontianak
Dari video warga yang diperoleh Hi!Pontianak, JH tampak ikut menyampaikan orasi dengan pengeras suara, saat para Kades menuntut perpanjangan masa jabatan Kades. "Kita minta kepada perwakilan dari legislatif untuk mengubah undang-undang dari 6 tahun menjadi 9 tahun," ujarnya melalui pengeras suara.
Namun, beberapa waktu kemudian, ia ditangkap polisi karena terkait dengan peredaran narkoba jenis sabu. Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan, pada 1 Februari 2023 narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Pontianak, dan untuk dijual sebanyak 9 kilogram kepada seseorang di daerah Beting, Pontianak Timur.
ADVERTISEMENT
“JH mendapatkan sabu dari bos Maaysia, dikirim oleh kurir ke rumahnya sebanyak 10 kilogram. Akan dibawa ke Pontianak, untuk dijual sebanyak 9 kilogram kepada Pak Teh. Belum dibayar Pak Teh, dan Pak Teh melarikan diri,” ungkap Arief, Jumat, 16 Februari 2023.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh oknum kades ini bermula pda saat penangkapan seorang pria berinisial DH, pada 9 Februari 2023, di rumahnya, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Pada saat penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 plastik dengan berat bruto 101,84 gram yang disimpan di dapur, dengan tumpukan plastik,” terang Arief.
Dari keterangan DH bahwa sabu tersebut didapat dari JH untuk dijual. Sehingga tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya meminta kepada DH untuk menghubungi oknum Kades tersebut untuk mengembalikan sabu milik JH.
ADVERTISEMENT
“Mereka janjian akan bertemu di Alfamart, Jalan tanjung Raya II, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Sekitar satu jam menunggu, JH datang, dan tim melakukan penangkapan. JH mengakui dan membenarkan sabu yang ada pada DH adalah miliknya untuk dijual,” ungkap Arief.
Awalnya, kata Arief, sabu yang diserahkan kepada DH sebanyak 1 kilogram dengan harga Rp 320 juta, namun yang ditemukan petugas adalah sebagian atau sisa dari 1 kilogram tersebut.
“Di mana keterangan DH sisanya ada pada Ferri (dalam pencarian ) di Kampung Beting Pontianak Timur,” tukasnya.