Konten Media Partner

Kades di Perbatasan Malaysia Jual 10 Kg Sabu Senilai Rp 3,2 Miliar

17 Februari 2023 20:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kubu Raya memberikan paparan di hadapan wartawan. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kubu Raya memberikan paparan di hadapan wartawan. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bengkayang, Kalbar yang mengedarkan narkoba jenis sabu mengaku bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut dari bos di Malaysia sebanyak 10 kilogram dengan total harga jual Rp 3,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Oknum Kades tersebut berinisial JH (32 tahun). Dia mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba tersebut. Bos di Malaysia mengirimkannya sabu melalui kurir ke rumahnya langsung di Kabupaten Bengkayang.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, mengatakan pada 1 Februari 2023 narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Pontianak dan untuk dijual sebanyak 9 kilogram kepada Pak Teh di daerah Beting, Pontianak Timur.
“JH mendapatkan sabu dari bos Malaysia dikirim oleh kurir ke rumahnya sebanyak 10 kilogram. Kemudian dibawa ke Pontianak untuk dijual sebanyak 9 kilogram kepada Pak Teh. Belum dibayar Pak Teh, dan Pak Teh melarikan diri,” ungkap Arief, Jumat, 16 Februari 2023.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh oknum kades ini bermula pada saat penangkapan seorang pria berinisial DH, pada 9 Februari 2023, di rumahnya, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
ADVERTISEMENT
Oknum Kades yang ditangkap karena narkoba. Foto: Teri/Hi!Pontianak
“Pada saat penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 plastik dengan berat bruto 101,84 gram yang disimpan di dapur dengan tumpukan plastik,” terang Arief.
Barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan adalah 3 plastik klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1 plastik klip transparan yang berisikan beberapa plastik klip, 1 plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital mini Taffware Digipounds, 3 buah potongan pipet plastik, dan 1 unit handphone merk VIVO Type Y20s warna hitam.
Dari keterangan DH bahwa sabu tersebut didapat dari JH untuk dijual. Sehingga tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya meminta kepada DH untuk menghubungi oknum Kades tersebut untuk mengembalikan sabu milik JH.
“Mereka janjian akan bertemu di Alfamart Jalan tanjung Raya II, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Sekitar satu jam menunggu JH datang dan tim melakukan penangkapan, JH mengakui dan membenarkan sabu yang ada pada DH adalah miliknya untuk dijual,” ungkap Arief.
ADVERTISEMENT
Awalnya, kata Arief, sabu yang diserahkan kepada DH sebanyak 1 kilogram dengan harga Rp 320 juta, namun yang ditemukan petugas adalah sebagian atau sisa dari 1 kilogram tersebut.
“Di mana keterangan DH sisanya ada pada Ferri (dalam pencarian ) di Kampung Beting Pontianak Timur,” tukasnya.