Konten Media Partner

Kakek yang Cabuli Bayi Divonis Bebas, Begini Kronologi Versi KPAID Kubu Raya

14 Februari 2025 14:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan terhadap balita. Kakek pelaku pencabulan terhadap cucunya yang berusia 1,4 tahun divonis bebas oleh Pengdilan Negeri Mempawah. Foto: Fitra Andrianto/kumparanA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan terhadap balita. Kakek pelaku pencabulan terhadap cucunya yang berusia 1,4 tahun divonis bebas oleh Pengdilan Negeri Mempawah. Foto: Fitra Andrianto/kumparanA
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang kakek pelaku pencabulan terhadap cucu kandung yang masih berusia 1,4 tahun divonis bebas oleh Pengadilan Negara Mempawah. Keputusan ini menimbulkan kekecewaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya yang selama berjalannya kasus tersebut memberikan pendampingan kepada korban.
ADVERTISEMENT
"Kami kecewa dengan vonis dari Pengadilan Negeri Mempawah yang membebaskan pelaku pencabulan terhadap anak berumur 1,4 tahun," ungkap Ketua KPAID Kubu Raya, Diah Savitri kepada Hi!Pontianak pada Jumat, 14 Februari 2025.
Diah bilang, apa yang sudah terdakwa lakukan terhadap cucu kandungnya itu sangatlah jahat, pasalnya pelaku mencabulinya pada saat ibu kandung korban menitipkannya karena hendak pergi mengajar.
"Pencabulan ini bermula saat ibu korban menitipkannya kepada pelaku (mertuanya) dan anak pertamanya yang masih berusia 3 tahun. Saat itu istri pelaku sedang berada di ladang. Ketika ibunya pulang ke rumah selepas mengajar merasa heran karena melihat korban tidak mengenakan baju," tambahnya.
Diah bilang, ibu korban bercerita saat itu anaknya yang berusia 3 tahun memberitahukan apa saja yang sudah dilakukan kakeknya ke adiknya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Anak pertamanya tuh cerita, si kakek membuka pampers korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh. Saat memandikan korban, ibunya pun melihat di bagian kemaluan dan anus korban berwarna kemerahan dan ada cairan lendir. Ibunya langsung melakukan visum dan melaporkannya," ujar Diah.
Dari laporan ibu korban tersebut kasus berlanjut ditangani Polres Kubu Raya hingga dinyatakan sebagai tersangka dan kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak.