Konten Media Partner

Kalbar Darurat Judi Online: Curi Minyak Goreng hingga Gelapkan Dana KPPS

11 Juni 2024 11:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi judi online. Kalbar saat ini sedang darurat judi online. Beragam tindak kejahatan yang dilakukan warga untuk mendapatkan modal bermain judi online. Foto: Dok. Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi judi online. Kalbar saat ini sedang darurat judi online. Beragam tindak kejahatan yang dilakukan warga untuk mendapatkan modal bermain judi online. Foto: Dok. Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Kalimantan Barat darurat judi online. Bermacam tindak kejahatan dilakukan warga yang sudah kecanduan untuk mendapatkan modal bermain judi online.
ADVERTISEMENT
Mereka nekat melakukan berbagai tindak lejahatan, mencuri minyak goreng, curi motor, hingga gelapkan dana Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat (KPPS) pada Pemilu lalu.
Berikut deretan kasus yang hasil kejahatannya digunakan untuk bermain judi online:
Seorang pria di Kubu Raya ditangkap polisi karena mencuri 7 jeriken minyak goreng ukuran 20 liter di sebuah toko sembako di Kecamatan Sungai Raya pada 18 Agustus 2023. Pelaku mengaku hasi penjualan minyak goreng itu untuk bermain judi online.
Sepasang kekasih di Kubu Raya kompak maling di swalayan yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur, Kubu Raya untuk modal bermain judi online. Modus keduanya ini dengan cara berbelanja barang kecil, kemudian barang curian lainnya dimasukkan dalam baju dan celana, sesampainya di kasir keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan dan aksinya itu dilakukan berulang.
ADVERTISEMENT
pria di Kubu Raya nekat curi besi di Kantor Basarnas Supadio, Kubu Raya senilai Rp 74 juta. Pelaku mencuri dengan cara memotong-motong besi troli, lalu mengangkutnya. Setelah itu ia menjual besi itu troli itu, dan hasilnya ia gunakan untuk bermain judi Online.
Polisi menangkap penjual emas palsu ke salah satu toko emas di Sungai Durian, Kabupaten Sintang. Pelaku menjual gelang sisik naga dari emas palsu dengan berat 37,76 gram. Emas tersebut terjual seharga Rp 24.544.000.
Kepala Desa dan Sekretaris Desa Mengkalang, Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. Akibat perbuatan PA dan M, negara dirugikan mencapai sekitar Rp 800 juta.
ADVERTISEMENT
Ketua KPPS di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Ketapang gelapkan Rp 82 juta yang seharusnya dibagikan kepada anggota KPPS dan Linmas. Semula pelaku mengaku uang tersebut hilang, namun akhirnya diketahui dana senilai Rp 82 juta itu sudah digunakan untuk bermain judi online.