Konten Media Partner

Kalbar Sepekan: Ibu Tiri Pembunuh Anak Divonis 20 Tahun; Speed Boat Tenggelam

21 April 2025 9:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus pembunuhan Nizam, anak berumur 10 tahun di Pontianak yang dibunuh dan dikarungkan ibu tirinya. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus pembunuhan Nizam, anak berumur 10 tahun di Pontianak yang dibunuh dan dikarungkan ibu tirinya. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sejumlah peristiwa terjadi selama sepekan terakhir di Kalimantan Barat. Peristiwa itu mulai dari ibu tiri yang bunuh anaknya divonis 20 tahun penjara hingga speed boat tenggelam.
ADVERTISEMENT
Berikut Kalbar Sepekan yang dihimpun tim Hi!Pontianak:
1. Ibu Tiri di Pontianak yang Bunuh dan Karungkan Anaknya Divonis 20 Tahun Penjara
IF, ibu tiri di yang membunuh dan karungkan anaknya divonis 20 tahun penjara. Keputusan vonis ini resmi dijatuhkan kepada pelaku di Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu, 16 April 2025.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan matinya anak yang dilakukan oleh orang tuanya secara berlanjut. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 4 miliar dan apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Hakim Ketua, Wahyu Kusumaningrum.
ADVERTISEMENT
Setelah pembacaan vonis tersebut, terdakwa yang pada saat itu menghadiri sidang melalui zoom saat ditanyai apakah menerima atau kah masih akan mempertimbangkan keputusan sidang, menjawab masih akan 'pikir-pikir dulu'.
2. Speed Boat Tenggelam di Batu Ampar, 3 Penumpang Belum Ditemukan
Sebuah speed boat tenggelam di perairan Batu Ampar, Kecamatan Padang Tikar, Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat pada Kamis, 17 April 2025. Sebanyak 12 orang berhasil menyelamatkan diri, sedangkan 3 orang belum ditemukan.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Pontianak, I Made Junetra bilang speed boat saat itu sedang membawa penumpang dari kapal menuju Rasau Jaya.
“Saat pukul 15.00 WIB terjadi angin kencang dan gelombang besar menyebabkan speed boat tenggelam. 12 orang berhasil menyelamatkan diri dengan cara naik ke atas jermal sedangkan 3 orang saat ini masih belum ditemukan,” jelasnya saat dikonfirmasi Hi!Pontianak melalui WhatsApp Kamis, 17 April 2025.
ADVERTISEMENT
3. Rekonstruksi Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Sekadau: Diawali Cekcok
Polres Sekadau menggelar rekonstruksi kasus suami aniaya istri hingga tewas, Rabu, 16 April 2025. Pelaku berinisial SH (36) memerankan sedikitnya 16 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, mengatakan bahwa motif dari kejadian ini adalah pertengkaran mulut yang memuncak menjadi kekerasan fisik hingga berujung pada kematian. Korban berinisial MR dinyatakan meninggal dunia, meski sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
Diketahui peristiwa itu terjadi pada 29 Desember 2024 lalu. Saat itu, korban dan tersangka terlibat pertengkaran di rumahnya di Dusun Riam Panjang, Desa Nanga Kiungkang, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.
"Pertengkaran (cekcok) berubah menjadi kekerasan fisik. Korban sempat mencoba melarikan diri, namun dikejar oleh tersangka yang membawa parang," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
4. ART di Ketapang Aniaya Anak Majikan, Jambak Rambut hingga Paksa Masuk Botol Susu
Asisten Rumah Tangga (ART) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat aniaya anak majikannya. I (36) diduga melakukan kekerasan terhadap anak berusia 1 tahun 8 bulan dengan menjambak rambut hingga memaksa masukkan botol susu ke mulut korban.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya bilang, kasus ini bermula saat ibu korban yang merupakan warga Kecamatan Delta Pawan pergi bekerja dan meninggalkan kedua anaknya yang berusia 1 tahun 8 bulan dan 4 tahun di rumah pada Minggu, 13 April 2025.
“Namun di hari yang sama yaitu sekitar pukul 18.41 WIB, pelapor sempat mengecek pantauan CCTV rumah melalui sambungan online dari handphonenya dan mendapati tayangan yang menampilkan perbuatan terduga pelaku I yang sedang menjambak rambut korban dan secara paksa memasukkan botol susu ke mulut korban sehingga membuat korban menangis,” ungkap AKP Ryan pada Sabtu, 19 April 2025.
ADVERTISEMENT
5. Maling di Sintang Diringkus Polisi saat Pakai Motor Hasil Curian
Maling di Sintang diringkus polisi setelah kepergok memakai sepeda motor Honda CRF hasil curiannya.
Pelaku berinisial AR ditangkap pada Rabu 16 April 2025. Kini, pelaku sudah ditahan di Polsek Sungai Tebelian.
Menurut Kapolsek Sungai Tebelian, AKP Eko Supriyatno, motor yang dicuri tersebut merupakan milik Benidiktus, warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Sintang.
Saat itu, Minggu 13 April 2025 sekitar jam 20.00 WIB, Benidiktus memarkirkan kendaraannya di depan rumah kontrakan Samuel Budiman dengan kunci masih melekat di kendaraan. Lokasinya di Dusun Sungai Sawak Desa Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian.