news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Kalbar Sepekan: Iky Kabah Dilaporkan Lagi; Ibu Tiri Nizam Dituntut 20 Tahun Bui

10 Maret 2025 9:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibu tiri pembunuh Nizam saat berada di Polda Kalbar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ibu tiri pembunuh Nizam saat berada di Polda Kalbar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sejumlah peristiwa terjadi selama sepekan terakhir di Kalimantan Barat. Peristiwa itu mulai dari Iky Kabah dilaporkan lagi ke Polda hingga ibu tiri nizam dituntut 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Berikut Kalbar Sepekan yang dihimpun tim Hi!Pontianak:
1. Belasan Guru SMAN 9 Pontianak Laporkan Iky Kabah ke Polda Kalbar
Belasan guru di SMA N 9 Pontianak melaporkan perbuatan seorang TikTokers asal Kota Pontianak Rizky Kabah yang sempat viral beberapa waktu lalu. Pada Rabu, 5 Maret 2025 sejumlah guru tersebut membuat laporan ke Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Kalbar.
Kepala sekolah SMA Negeri 9 Pontianak, Krisnawati Purnamasari menjelaskan, jika kedatangannya bersama guru-guru lainnya ke Polda Kalbar untuk membantah tuduhan dari Rizky Kabah.
“Kedatangan kami untuk sebagai tugas mengklarifikasi tuduhan dari oknum tersebut adalah tidak benar. Kami merasa punya tanggung jawab moral, karena siswa kami terdampak akibat perbuatan oknum tersebut,” katanya kepada sejumlah awak media di Polda Kalbar, Rabu 5 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
2. Ibu Tiri yang Bunuh dan Karungkan Mayat Anak di Pontianak Dituntut Bui 20 Tahun
Kasus ibu tiri yang bunuh dan karungkan mayat Ahmad Nizam (6) pada 2024 yang lalu sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak. Dalam sidang yang digelar Rabu, 5 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa IF, ibu tiri korban, dengan hukuman 20 tahun penjara.
Namun, tuntutan tersebut menuai kritik dari Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, yang menilai hukuman tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.
“Tuntutan 20 tahun penjara ini sangat ringan dan mengecewakan, mengingat kekejaman yang dialami korban. Kami mengikuti persidangan dari awal, dan dengan dakwaan yang ada, seharusnya tuntutannya lebih maksimal," ujar Eka.
ADVERTISEMENT
3. Mengaku Tersinggung, 2 Remaja Aniaya Siswa SMP hingga Meninggal Saat Pawai Obor
Dua remaja pelaku penganiayaan siswa SMP di Pontianak mengaku tersinggung sehingga melakukan kekerasan terhadap korban saat Pawai Obor pada Kamis, 27 Februari 2025.
"Para tersangka, F (18) dan R (15), mengaku terlibat cekcok dengan korban yang bernama Muhammad Iqbal Syahputra dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami cedera serius di bagian kepala yang menyebabkan meninggal dunia," ungkap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi.
Kapolresta bilang, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka F diduga sebagai pelaku utama yang memukul kepala korban dengan obor bambu, kemudian diikuti oleh tindakan penganiayaan dari tersangka R.
4. Kerugian Korban Capai Miliaran Rupiah, Ini Modus Tersangka Arisan Get di Sekadau
ADVERTISEMENT
Sebanyak 7 tersangka penipuan arisan get di Kabupaten Sekadau, Kalbar, ditahan. Disinyalir kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, mengatakan kerugian para korban belum dapat ditaksir. Sebab, belum dilakukannya audit menyeluruh lantaran masih banyak korban yang belum melapor.
Hanya saja, satu di antara para tersangka telah melakukan audit mandiri bersama kuasa hukumnya. Kerugiannya korban pun mencapai Rp 4 miliar lebih.
"(Modusnya) arisan ini adalah arisan menurun. Ada 10 member, member pertama membayar lebih besar dari member lainnya sesuai urutannya. Urutan untuk mendapatkannya itu tidak dikocok, tapi ditentukan oleh owner. Di dalam arisan menurun ini, owner menaruh 2-3 nama fiktif," jelas Kasat Reskrim saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, dan didampingi Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, di Mapolres Sekadau, Selasa, 4 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
5. Miliki 2 Pistol, Jaringan Narkoba di Ketapang Sembunyikan Sabu di Kap Mobil
Jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat sembunyikan sabu dan dua pistol di kap mobil. DCS (31) kedapatan miliki 10 paket sabu, 16 pil ekstasi, satu pistol revolver rakitan berisi tiga amunisi dan pistol airsoft gun.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana bilang, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Desa Pengatapan Raya, Kecamatan Tumbang Titi pada Rabu, 5 Maret 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
“Untuk jenis dan total berat barang bukti narkotika belum bisa di pastikan karena akan diukur secara akurat oleh Satuan Narkoba Polres Ketapang. Kami akan terus kembangkan dan telusuri asal barang bukti dan jaringan peredaran narkotika, pastinya tidak sampai hanya di pelaku DCS saja, pihak yang terlibat dalam kasus ini akan kita kejar. Terkait kepemilikan senjata api rakitan dan senjata soft gun juga sedang kita dalami," ungkap IPTU Made Adyana.
ADVERTISEMENT