Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Kalbar Sepekan: Napi Dalang Penyiraman Air Keras; Kebakaran di Ayani Megamall
5 Mei 2025 9:38 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sejumlah peristiwa terjadi selama sepekan terakhir di Kalimantan Barat. Peristiwa itu mulai dari napi jadi dalang penyiraman air keras di Singkawang hingga kebakaran di Ayani Megamall.
ADVERTISEMENT
Berikut Kalbar Sepekan yang dihimpun tim Hi!Pontianak:
1. Penyiraman Air Keras di Singkawang, Otak Pelaku Ternyata Napi di Lapas
Pelaku penyiraman air keras terhadap Kepala Bidang Keperawatan RSJ Provinsi Kalimantan Barat mengakui perbuatannya itu dilakukan atas suruhan seorang napi yang saat ini sedang berada di Lapas Kelas IIB Singkawang. Hal ini terungkap setelah Satreskrim Singkawang menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam penyiraman air keras tersebut pada Rabu, 30 April 2025.
"Pelaku, H (35), saat ditangkap di kediamannya di Kelurahan Pasiran mengakui perbuatannya dilakukan atas perintah seseorang berinisial W, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang. Selain itu, dua orang lainnya, yakni A (27) dan B (37), turut diamankan karena berperan dalam menyediakan sarana berupa sepeda motor dan cairan yang digunakan dalam aksi tersebut," ungkap Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim, AKP Deddi Sitepu.
ADVERTISEMENT
2. Kebakaran di Ayani Megamall Pontianak, Sudah Dapat Diatasi
Sebuah Lift Loading Dock di AZ.KO yang berada di kawasan Kompleks Ayani Mega Mall terbakar, pada Kamis, 1 Mei 2025 11.30 WIB.
Pengunjung maupun karyawan yang berada di dalam kawasan mall tersebut terlihat berhamburan untuk pergi keluar lokasi (tempat yang tidak ada asap).
Momon, satu di antara Damkar yang berada di lokasi bilang, diduga kronologi awal kebakaran terjadi karena terkena percikan api saat mengelas yang mengenai tumpukan barang yang ada di bawahnya.
3. Dititipkan ke Sepupu Usai jadi Korban Pencabulan, Gadis Disabilitas Diperkosa
Seorang gadis penyandang disabilitas di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat diperkosa suami dari sepupunya. Mirisnya, gadis berusia 27 tahun ini sebelumnya sudah pernah diperkosa dan pelaku saat ini masih menjalani hukuman 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani bilang, kejadian ini bermula dari korban yang dititipkan ayah kandungnya ke rumah kakeknya di mana di rumah tersebut tinggal juga sepupu dan suaminya.
"Istri pelaku yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut saat menemukan ceceran sperma di lantai dapur pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Korban bercerita kepada istri pelaku, sehingga surat perjanjian damai yang ditandatangani pelaku, kakek korban dan dua orang saksi. Tak lama berselang, adik korban mengetahui kejadian yang menimpa kakaknya dan bercerita kepada ayahnya. Mendengar hal itu, ayah korban tak terima dan melaporkan pelaku ke Polres Sanggau pada 18 April 2025 sekitar pukul 14.50 WIB," ungkap AKP Fariz pada Rabu, 30 April 2025.
ADVERTISEMENT
4. Tersangka Pembunuhan Tewas Dikeroyok, Polres Kapuas Hulu Tetapkan 15 Tersangka
Masih ingat kasus pengeroyokan HR, tersangka pembunuhan hingga tewas di Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu yang viral di media sosial pada 18 Februari 2025 lalu? Kini, Polres Kapuas Hulu telah menetapkan 15 orang tersangka.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda mengungkapkan bahwa jumlah tersangka yang ditetapkan oleh Polres Kapuas Hulu sebanyak 14 orang dewasa. Di antaranya: WSN, ABY, MS, GSD, RSL, KLP, HR, HJR, DD, SBR, HLD, IRF, FBR dan SPD.
“Kemudian ada juga satu orang anak yang berhadapan dengan hukum,” ungkapnya saat konferensi pers, Rabu 30 April 2025.
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, kata Kapolres, Polres Kapuas Hulu telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melaksanakan olah TKP dan melakukan pencarian terhadap barang bukti.
ADVERTISEMENT
5. Jalan Kaki dari Kubu Raya, Pemuda Curi Motor di Rumah Radakng untuk Cari Kerja
Lantaran ingin memiliki motor untuk mencari pekerjaan, MS berjalan kaki dari Kubu Raya sampai ke Rumah Radakng dan mencuri motor di parkiran pada pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Saya datang ke Kota Pontianak untuk mencari kerjaan dengan berjalan kaki dari Kabupaten Kubu Raya, dan saya ingin memiliki sepeda motor untuk mencari pekerjaan,” jelas pelaku setelah diamankan Unit Jatanras Polresta Pontianak.
Ia mengaku, setelah sampai dirumah Radakng yang pada saat itu ada festival ‘Naik Dango’, terlihat ada sebuah motor dengan kunci yang masih melekat di motor tersebut. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan berhasil membawa kabur satu buah motor.
ADVERTISEMENT