Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten Media Partner
Kalbar Sepekan: Pemuda Curi Motor Teman Sekampung; Polisi Gerebek Kampung Beting
4 November 2024 9:04 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sejumlah peristiwa terjadi selama sepekan terakhir di Kalimantan Barat. Peristiwa itu mulai dari pemuda di Kendawangan curi motor teman sekampung hingga polisi gerebek Kampung Beting.
ADVERTISEMENT
Berikut Kalbar Sepekan yang dihimpun tim Hi!Pontianak :
1. Parah Nih! Pemuda di Kendawangan Curi Motor Teman Sekampung yang Parkir di Teras
Dua pemuda di Desa Air Hitam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang ditangkap usai mencuri motor milik teman sekampung yang sedang terparkir di teras rumah. Kejadian bermula saat korban bernama Rio melaporkan telah kehilangan motornya ke Polsek Kendawangan pada Minggu, 27 Oktober 2024.
“Pada hari Minggu, 27 Oktober sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor tiba di rumahnya di Desa Air Hitam setelah pulang dari bekerja dan memarkirkan sepeda motornya, Honda CRF di area teras rumahnya. Namun sekitar pukul 03.00 WIB dini hari pelapor bangun dan langsung memeriksa di area teras rumah dan menemukan sepeda motor nya sudah tidak ada,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP, Setiadi melaui Kapolsek Kendawangan, IPTU Bagus pada Selasa, 29 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
2. Modus Kirim Sepatu, Pemuda di Kubu Raya Suplai Narkoba hingga Ketapang
Seorang pemuda, R (24) di Kabupaten Kubu Raya (KKR) nekat mengirim sabu ke Ketapang menggunakan travel dengan memasukkannya ke dalam sepatu. Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat laporan sopir travel yang merasa curiga dengan paket yang diterimanya untuk dibawa ke Ketapang.
“Penangkapan berawal dari laporan seorang sopir travel yang mencurigai adanya paket mencurigakan dari Kubu Raya tujuan Kabupaten Ketapang. Saat paket dibongkar, petugas menemukan sepasang sepatu yang di dalamnya terdapat gumpalan plastik hitam yang di dalamnya ada plastik transparan berisi narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku R di Jalan Swadaya, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, pada Senin, 21 Oktober 20024 sekitar pukul 19.30 WIB," ungkap Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade.
ADVERTISEMENT
3. Polisi Gerebek Kampung Beting, Temukan Puluhan Komputer untuk Judol
Tim Gabungan Polda Kalimantan Barat menggerebek Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, pada kamis, 31 Oktober 2024 siang. Pada aksi penggerebekan tersebut, polisi temukan puluhan komputer yang digunakan untuk bermain judi online (judol), narkoba jenis sabu, serta alat isap sabu.
AKBP Sri Sulasmini, Kabag binOps Ditresnarkoba didampingi Para Kasubdit 1,2 dan 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar bilang, razia dilakukan di tiga titik lokasi berbeda.
"Yang kita periksa tadi ada tiga titik, dan saat kita lakukan razia semua berjalan lancar, aman dan kondusif. Sedangkan untuk para pelaku kabur saat kita mendatangi lokasi, mereka lari semua, sehingga saat kita ke lokasi, sudah tidak ada," ungkap AKBP Sri.
ADVERTISEMENT
4. Viral Remaja di Kalbar Tendang Kucing, Berujung Minta Maaf
Viral di media sosial seorang remaja di Kalbar melakukan kekerasan terhadap seekor kucing berwarna putih hitam. Dalam video yang beredar, kucing itu ditendang saat sedang makan, pada Senin petang, 28 Oktober 2024.
Akibat perbuatannya itu, remaja tersebut akhirnya menyampaikan permohonan maaf. Ia yang didampingi orang tuanya pun sempat mendatangi Mapolres Sekadau untuk memberikan klarifikasi, Rabu, 30 Oktober 2024.
Remaja tersebut mengaku, ia menendang kucing itu di kosnya di Kabupaten Sanggau. Atas tindakannya itu, ia pun memohon maaf kepada netizen di seluruh Indonesia.
"Sekali lagi saya memohon dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," ucapnya dalam video.
ADVERTISEMENT
5. Tok! Putusan Praperadilan Tetapkan Oknum Dewan Singkawang Tersangka Pencabulan
Pengadilan Negeri Singkawang sudah membacakan putusan gugatan praperadilan anggota DPRD Kota Singkawang pada Senin, 28 Oktober 2024, dan menetapkannya secara resmi sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hasil persidangan gugatan praperadilan yang telah bergulir sejak 21 hingga 25 Oktober 2024 tersebut membawa angin segar untuk pihak korban dan kuasa hukumnya.
"Kita masih memiliki harapan ternyata hukum masih benar-benar dapat berpihak kepada korban yang notabene adalah generasi muda Indonesia khususnya Singkawang. Pada hari ini kita melihat bagaimana hakim telah menunjukkan kapasitas dan kualitasnya dengan tidak mengabaikan fakta-fakta persidangan yang di mana sejak awal kita sudah mengetahui apa yang dituduhkan tersangka dengan mengatakan kurang bukti, itu tidak benar," ungkap Penasihat Hukum korban, Roby Sanjaya melalui pesan suaranya kepada Hi!Pontianak pada Senin, 28 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Roby bilang, apa yang telah dilakukan kepolisian pada saat sebelum digelar praperadilan sudah memiliki bukti yang cukup dan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan. Namun pihaknya berharap kepolisian dapat meminta pihak PH tersangka menghadirkannya.