Konten Media Partner

Kalbar Sepekan: Petugas Bea Cukai Terlibat Penyelundupan Satwa; Penemuan Mayat

6 Mei 2024 9:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka KWPM, oknum pegawai Bea dan Cukai Ketapang saat diamankan tim gabungan BKSDA Kalbar dan Balai Gakkum KLHK.  Dok, Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka KWPM, oknum pegawai Bea dan Cukai Ketapang saat diamankan tim gabungan BKSDA Kalbar dan Balai Gakkum KLHK. Dok, Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Sejumlah peristiwa terjadi selama sepekan terakhir di Kalimantan Barat. Peristiwa itu mulai dari petugas Bea Cukai di Ketapang diduga terlibat penyelundupan satwa hingga penemuan mayat di Mempawah.
ADVERTISEMENT
Berikut Kalbar Sepekan yang dihimpun tim Hi!Pontianak:
1. Petugas Bea Cukai di Ketapang Diduga Terlibat Penyelundupan Satwa
Petugas Bea Cukai berinsial KW di Ketapang, Kalimantan Barat diduga terlibat penyelundupan satwa. Terduga pelaku diamankan tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Balai Gakkum KLHK bersama 566 ekor burung di rumahnya pada Rabu, 24 April 2024.
“Benar pada 24 April 2024, kami mendapatkan informasi dari call center bahwa ada sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan satwa di BTN Darusalam 3, Mulia Baru, Ketapang,” ungkap Kepala Seksi I Ketapang, BKSDA Kalbar, Birawa.
Dari informasi itu tim gabungan mendatangi rumah yang dicurigai itu. Ternyata benar, di dalam rumah itu, pihaknya menemukan ratusan burung berkicau, baik dilindungi maupun tidak dilindungi berikut kandangnya.
ADVERTISEMENT
2. Kasus Kematian Gadis Muda di Sintang: Terdakwa Divonis 5,5 Tahun Penjara
Masih ingat dengan kasus meninggalnya gadis muda Sintang di room karaoke atas nama Yolanda pada 2023 lalu karena overdosis ekstasi? Kini, terdakwa pemberi ekstasi Tomny Chen divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 10 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang, Selasa, 30 April 2024. Sidang pembacaan vonis dipimpin oleh hakim ketua Imron Rosyadi bersama hakim anggota Satra Lumbantoruan, dan Risky Indra Adi Prasetyo.
Vonis terhadap terdakwa Tommy Chen jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang, yakni 14 tahun penjara denda Rp 10 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
3. Polisi Tangkap Pencuri Uang Rp 300 Juta saat Hendak Kabur di Bandara Supadio
Seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan dengan nilai kerugian senilai Rp 300 juta berhasil diamankan oleh Pers Jatanras saat hendak kabur melalui Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat.
Melalui unggahan instagram @jatanraspontianak, tim dan petugas Jatanras terlihat mendatangi Bandara Supadio untuk mengintai pelaku pencurian uang, pada Jumat 3 Mei 2024.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria dan langsung melakukan penggeledahan dan membawanya ke halaman parkir untuk langsung diserahkan ke pihak yang berwenang agar ditindak lanjuti.
4. Pria di Pontianak Meninggal di Mobil yang Sedang Terparkir
Seorang pria di Pontianak ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di dalam sebuah mobil yang terparkir di depan Kafe jalan Suprapto Pontianak, Kalimantan Barat pada Jumat, 3 Mei 2024. Penemuan mayat itupun sontak menghebohkan warga sekitar, pasalnya pria yang meninggal itu berada di mobil yang bukan miliknya.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi menyampaikan dari identifikasi, pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara, jasad pria yang ditemukan tersebut berinsial F (22) warga Jalan Suprapto.
Jasad F dikatakan AKP Dumaria pertama kali ditemukan oleh pemilik mobil yang baru saja keluar dari Kafe pukul 20.30 WIB. Saat hendak masuk ke dalam mobilnya, pemilik kaget melihat ada seorang pria tidur di kursi belakang.
5. Penemuan Mayat Dalam Rumah Kontrakan di Mempawah, Korban 5 Hari Tak Keluar Rumah
Warga Kelurahan Pasir Wan Salim Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria di rumah kontrakan, pada Minggu siang, 5 Mei 2024.
Mayat tersebut diketahui bernama Agus. Kejadian itu, berawal dari seorang ibu-ibu penagih arisan, Sandra Dewi, mencium bau menyengat saat melewati rumah kontrakan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sudah lima hari terakhir saya menagih arisan sekitar sini. Dari hari Kamis itu saya lihat motornya terparkir di situ saja. Hari keempat saya mulai mencium bau dan di hari kelima ini semakin kuat," ungkapnya.