Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Kalbar Sepekan: Suami Gantung Diri Usai Bunuh Istri; 3 Orang Tewas Kecelakaan
24 Maret 2025 10:10 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sejumlah peristiwa terjadi selama sepekan terakhir di Kalimantan Barat. Peristiwa itu mulai dari suami gantung diri usai bunuh istri di Singkawang hingga 3 orang tewas kecelakaan di Sekadau.
ADVERTISEMENT
Berikut Kalbar Sepekan yang dihimpun tim Hi!Pontianak:
1. Suami Gantung Diri Usai Bunuh Istri di Singkawang, Anak Korban Temukan Wasiat
Suami diduga gantung diri usai membunuh istrinya di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. TMP (44) ditemukan anaknya dalam keadaan tergantung sementara istrinya, BN (34), tergeletak di lantai dengan tali masih terlilit di leher pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah mereka yang berada di Jalan Pelita, Kecamatan Singkawang Barat.
Kapolres Singkawang Melalui Kapolsek Singkawang Barat, Kompol Abdul Muthalib bilang, anak korban pertama kali menemukan kedua orangnya dalam keadaan meninggal. Saat itu anak korban yang baru pulang sekolah tidak dapat masuk ke rumah dan meminta bantuan tetangganya. Ketika pintu berhasil dibuka, keduanya menemukan pasangan tersebut sudah tidak bernyawa dan segera menghubungi polisi.
ADVERTISEMENT
2. Istri Siri Jadi Terdakwa Pembunuh Kades di Ketapang, Beralibi Gantung Diri
Istri siri Kepala Desa Karya Mukti, R (31), resmi menjadi terdakwa atas pembunuhan suaminya usai Polres Ketapang, Kalimantan Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada Jumat, 21 Maret 2025.
Meninggalnya Kepala Desa Karya Mukti sempat mencuri perhatian publik, pasalnya terdapat banyak kejanggalan hingga akhirnya Polres Ketapang menetapkan istri sirinya yang bekerja di Setda Kabupaten ketapang tersebut sebagai tersangka dan korban meninggal bukan karena gantung diri, melainkan dibunuh.
"Hari ini, penyidik kami menyerahkan tersangka berinisial R (31) warga Ketapang yang berprofesi sebagai tenaga kontrak di Setda Ketapang, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya.
ADVERTISEMENT
3. 2 Motor Adu Banteng di Jalan Sekadau-Sintang, 3 Orang Tewas
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan 2 unit motor terjadi di Jalan Sekadau-Sintang, tepatnya di Dusun Gonis Rabu, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Minggu malam, 16 Maret 2025. Akibatnya, 3 orang tewas dalam kecelakaan tersebut.
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, mengatakan kecelakaan itu melibatkan sepeda motor Yamaha Vega ZR dan Honda CBR warna hitam. Motor Yamaha Vega ZR warna perak dikendarai oleh D (17) yang berboncengan dengan AR (14), dan Honda CBR warna hitam dikendarai oleh TDD (17). Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 00.40 WIB.
"Kecelakaan ini terjadi ketika Honda CBR warna hitam yang dikendarai TDD melaju dari arah Gonis Rabu menuju Tapang Semadak. Saat melintas di TKP, tiba-tiba dari arah berlawanan datang Yamaha Vega ZR warna perak yang dikendarai D berboncengan dengan AR masuk ke jalur sebelah kanan jalan," ujar Agus, Senin, 17 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
4. Terjerat Kasus Pelecehan Anak, Perwira Polisi di Kalbar Divonis 9 Tahun Penjara
Perwira polisi di Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat yang terjerat kasus pelecehan anak divonis 9 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan kepada terdakwa pada 4 Maret 2025.
"Untuk perkara tersebut sudah ada putusan pengadilan negeri dengan putusan 9 tahun denda Rp 2,9 miliar Subsidair 3 bulan," ungkap Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Ketapang, Arief Wirawan kepada Hi!Pontianak melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 16 Maret 2025.
Arief bilang, bersama dengan rekannya, Rizky Adi Pratama, yang menangani kasus tersebut akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Terdakwa banding jadi kami juga mengajukan banding. Kami tuntut 11 tahun denda Rp 2,9 miliar subsidair 3 bulan. Putus 9 tahun denda Rp 2,9 miliar subsidair 3 bulan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
5. Niat Cuci Piring, Warga di Pontianak Timur Nyaris Tertimpa Rumah Roboh
Sebuah rumah yang berada di kawasan tepian Sungai Kapuas, Gang Muhammad, Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, roboh pada Jumat, 21 Maret 2025.
Rumah tersebut hanya dihuni seorang warga, Afriansyah (43). Beruntung ia berhasil keluar dari rumah saat kejadian, sehingga terhindar dari reruntuhan rumah yang roboh tersebut.
Menurut keterangan korban, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 21.45 Wib, saat hendak mencuci piring di bagian belakang rumah. Namun, pada saat ia mau mencuci piring tiba-tiba rumah tersebut bergerak dengan sendirinya.