Kalbar Sepekan: Viryan Aziz Meninggal; Hoaks Bakso 21 Mengandung Babi

Konten Media Partner
23 Mei 2022 9:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemakaman mantan komisioner KPU Viryan Aziz di Pontianak. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pemakaman mantan komisioner KPU Viryan Aziz di Pontianak. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Berbagai peristiwa terjadi selama sepekan terakhir di Kalimantan Barat. Peristiwa tersebut mulai dari eks Komisioner KPU Viryan Aziz meninggal dunia hingga hoaks Bakso 21 mengandung babi.
ADVERTISEMENT
Berikut Kalbar Sepekan yang dihimpun tim Hi!Pontianak:
1. Pihak Keluarga Klarifikasi Penyebab Kematian Mantan Komisioner KPU Viryan Aziz
Kerabat dekat Viryan Aziz, Subhan Noviar, berikan klarifikasi terkait kematian mantan Komisioner KPU periode 2017-2022 asal Kalimantan Barat itu.
Ia mengatakan, Viryan Aziz dilarikan ke rumah sakit karena mengalami strok tidaklah benar. "Saya mewakili sahabat dekat dan keluarga, ingin mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya, yang mengatakan bahwa beliau strok, tidaklah benar," kata Subhan kepada Hi!Pontianak, Sabtu, 21 Mei 2022.
"Jadi beliau itu, pada saat hari Selasa pagi (17/5), masih dalam keadaan sehat. Beliau itu selama yang saya kenal tidak punya tekanan darah tinggi. Beliau itu sama dengan saya, tekanan (darah) rendah," tambahnya.
2. Heboh Video 2 Pria Ditangkap Warga Sekadau karena Mencuri dan Membunuh Anjing
ADVERTISEMENT
Beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan dua pria ditangkap warga karena mencuri dan membunuh anjing, di depan RSUD Sekadau, Jalan Merdeka Timur kilometer 6, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Sabtu, 21 Mei 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Hi!Pontianak, mulanya kedua pria yang belum diketahui identitasnya itu mencuri anjing milik salah seorang warga Sekadau.
Namun, aksinya diketahui si pemilik anjing lantaran mendengar gonggongan anjingnya seperti kesakitan. Bahkan, warga tersebut juga sempat melihat pelaku membawa anjingnya.
Pelaku yang diketahui kabur menggunakan sepeda motor itu dikejar oleh pemilik anjing dengan memakai mobil. Pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
3. BNN Kalbar Tangkap Oknum Polisi yang Terima Bayar Piutang Pakai 200 Gram Sabu
ADVERTISEMENT
Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seorang oknum polisi berinisial YA (35 tahun) diamankan tim Gabungan Bid Berantas BNNP Kalbar, karena kedapatan membawa 200 gram narkotika jenis sabu, pada Kamis, 21 April 2022. Ia ditangkap di depan Penyeberangan Feri (Terminal Pasar Puring), Pontianak Utara.
Kejadian itu berawal saat YA menagih utang kepada rekannya, berinisial JA yang masih DPO. Jumlah utang tersebut sebanyak Rp 70 juta. Namun JA menawarkan kepada YA untuk membayar utangnya ini dengan sabu.
“JA tidak mampu membayar utangnya, yang awalnya senilai Rp 50 juta, hingga jatuh tempo selama 10 hari hingga total utang menjadi total Rp 70 juta. Dikarenakan tidak mampu membayar, maka JA menawarkan pembayaran utang tersebut diganti dengan narkotika jenis sabu, dan disetujui oleh YA,” jelas Kabid Pemberantasan BNN Kalbar, Adeyana, Rabu, 18 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
4. Dinkes Pontianak Pastikan Info Bakso 21 Mengandung Babi Adalah Hoaks
Beredar di media sosial soal informasi mengenai hasil pemeriksaan laboratorium, yang menyebutkan sampel dari kedai Bakso 21 mengandung babi.
Kedai Bakso 21 yang terlampir dalam gambar (surat keterangan) tersebut berlokasi di Jalan Putri Candra Midi, Pontianak. Surat tersebut keluar pada 16 Mei 2019.
Namun Kepala UPT Laboratorium Dinas Kesehatan Pontianak, Agus Salim, menegaskan, informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
5. Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Kalbar Cicil Pembayaran Kerugian Negara
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pekerjaan rehabilitasi Jalan Baning-Sungai Ana tahun 2017 berinsial L, mengembalikan kerugian negara dengan cara dicicil ke Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu, 18 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sintang, Muhammad Nur Faisal Wijaya mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Kalimantan Barat, kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut sebesar Rp 300 juta rupiah.
“Hari ini, tersangka L mencicil pembayaran kerugian negara tersebut. Jumlah yang dibayarkan hari ini Rp 23 juta. Ini sesuai dengan jumlah dana yang dia nikmati,” kata Faisal kepada Hi!Pontianak.