Konten Media Partner

Kampanye di Media Massa Mulai Hari Ini, Bawaslu: Melanggar Aturan akan Ditindak

10 November 2024 11:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu Kalbar, Yosef Harry Suyadi. Bawaslu akan menindak media massa dan media sosial yang langgar aturan kampanye. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu Kalbar, Yosef Harry Suyadi. Bawaslu akan menindak media massa dan media sosial yang langgar aturan kampanye. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kampanye Pilkada 2024 melalui iklan media massa cetak dan media massa elektronik dimulai hari ini, Minggu, 10 November 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat tegas menyatakan akan menindak media sosial dan media massa yang lakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
"Kita punya namanya pokja isu-isu negatif. Di mana isu-isu negatif itu ada beberapa kelembagaan yang kita saling bekerja sama kepolisian, kejaksaan, dari kesbangpol, dari dinas kominfo, kemudian juga dengan lembaga Mafindo dan H2C. Dalam pokja itu kita berkolaborasi untuk melakukan pengawasan," ungkap Komisioner Bawaslu Kalbar, Yosef Harry Suyadi.
Yosef bilang, akun yang melanggar aturan kampanye akan diawasi dan dilaporkan ke Bawaslu RI untuk ditindak lanjuti.
"Apabila menemukan akun yang mungkin saja dalam tanda petik itu tidak sesuai dengan norma yang diatur dalam kampanye, itu akan menjadi objek pengawasan kita. Kita inventarisir dan secara berjenjang kita laporkan ke Bawaslu RI, nanti Bawaslu RI menindaklanjutinya kepada kementerian kominfo untuk meng-takedown itu," tambahnya.
ADVERTISEMENT