news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Kantah Sekadau Dorong Pemegang Izin Usaha Perkebunan Segera Urus HGU

25 Maret 2025 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rakor Permohonan HGU, Penelitian, dan Pemeriksaan Tanah yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Sekadau. Foto: Dok. Kantah Sekadau
zoom-in-whitePerbesar
Rakor Permohonan HGU, Penelitian, dan Pemeriksaan Tanah yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Sekadau. Foto: Dok. Kantah Sekadau
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sekadau, Kainda, menghadiri rakor permohonan Hak Guna Usaha (HGU), penelitian, dan pemeriksaan tanah. Kegiatan ini diinisiasi Pemkab Sekadau yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Sekadau pada Senin, 24 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan itu, Kainda, mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan rakor ini, sebagai momentum penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi, memberi usul dan masukan, serta mendorong riset dan inovasi guna mewujudkan sistem pekebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.
"Kita berharap hasil-hasil yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi lewat rakor ini, dapat terimplementasi dengan maksimal, agar Kabupaten Sekadau khususnya Kalimantan Barat, dapat menjadi pionir sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Indonesia, dan juga Kalimantan Barat dapat menjadi sentra produksi kelapa sawit di Indonesia dengan adanya kebijakan hilirisasi industri sawit," ujar Kainda.
Kainda menekankan beberapa hal, di antaranya, pertama, perusahaan perkebunan sawit wajib mengikuti regulasi yang berhubungan dengan tata kelola perkebunan sawit menuju sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Kedua, Pemda harus memastikan legalitas perusahaan dalam operasional baik kebun maupun pabrik. Legalitas yang dimaksud, di antaranya adalah Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan atau Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pabrik kelapa sawit.
Ketiga, berdasarkan data dari Dinas Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Sekadau, Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang telah memiliki Hak Guna Usaha baru 55 persen. Hal ini, tentu saja menghilangkan potensi bagi Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Untuk itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau mendorong kepada seluruh pemegang IUP untuk segera mengurus Hak Guna usaha ke Kementerian ATR/BPN," ucap Kainda.
ADVERTISEMENT