Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Kantah Sekadau Lakukan Pengawasan Hak Atas Tanah, Pantau HGU Perusahaan Sawit
21 Maret 2025 11:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Dalam rangka evaluasi pelaksanaan kewajiban dan kepatuhan terhadap larangan pemegang hak atas tanah, Kementerian ATR/BPN secara berkala melakukan pengawasan dan pengendalian hak atas tanah dan hak pengelolaan secara berjenjang melalui Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.
ADVERTISEMENT
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dan Pasal 204 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian hak atas tanah menjadi kewenangan Direktorat Pengendalian Hak Atas Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu khususnya Subdirektorat Pengendalian Hak Tanah sebagaimana Pasal 422 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam rangka pengawasan dan pengendalian HGU oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan pemantauan lapang dan analisis pemenuhan kewajiban pemegang HGU meliputi aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, tim dari Subdirektorat Pengendalian Hak Tanah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau melakukan pemantauan lapangan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Parna Agromas dan PT Kalimantan Sanggar Pusaka, pada 18-20 Maret 2025.
ADVERTISEMENT