Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kantah Sekadau Serahkan Sertifikat Elektronik Tanah Wakaf untuk Pesantren

HiPontianakverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyerahan sertifikat elektronik tanah wakaf kepada Yayasan Pondok Pesantren Zainul Maarif. Foto: Dok. Kantah Sekadau
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan sertifikat elektronik tanah wakaf kepada Yayasan Pondok Pesantren Zainul Maarif. Foto: Dok. Kantah Sekadau

Hi!Pontianak - Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau menyerahkan sertifikat elektronik tanah wakaf kepada Yayasan Pondok Pesantren Zainul Maarif, baru-baru ini. Penyerahan berlangsung di lokasi tanah wakaf yang beralamat di Jl. Bakung RT 011 Dusun Megeris, Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Sertifikat elektronik tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang, M. Dani Fadhlurrohman, bersama dengan Koordinator Substansi Penatagunaan Tanah, Raka Andrian Noor. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf.

Penyerahan sertifikat elektronik ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Pertanahan Sekadau dalam mendukung pengelolaan aset wakaf yang legal dan terjamin secara hukum. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar pesantren.

Pemberian sertifikat elektronik juga sejalan dengan program transformasi digital yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sistem digital ini memudahkan proses administrasi dan meningkatkan transparansi dalam pelayanan pertanahan.

Dengan sertifikat tanah wakaf yang resmi, diharapkan pengelolaan aset pesantren menjadi lebih optimal dan berkelanjutan, mendukung kegiatan keagamaan dan pendidikan yang bermanfaat bagi masyarakat luas di Kabupaten Sekadau.