Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kantah Sekadau Serahkan Sertifikat PTSL di Desa Nanga Biaban dan Cupang Gading
14 November 2024 15:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sekadau menyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Nanga Biaban dan Cupang Gading, Kecamatan Sekadau Hulu, Rabu, 13 November 2024.
ADVERTISEMENT
Sertifikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Kainda. Turut hadir dalam kegiatan penyerahan sertifikat tersebut, Plt Camat Sekadau Hulu, Francisco Wardianus, Kepala Desa dan undangan lainnya.
"Sertifikat yang diserahkan di Desa Nanga Biaban sebanyak 519 bidang dam Desa Cupang Gading berjumlah 750 bidang," ujar Kainda kepada wartawan, Kamis, 14 November 2024.
Kainda mengatakan, PTSL ini merupakan program sertifikasi tanah untuk masyarakat dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan, ada berbagai kelebihan dari program tersebut, salah satunya masalah biaya.
"Kemudian masalah keaktifan, kalau swadaya kita (masyarakat) yang harus aktif . Bawa petugas ukur dari kantor ke tanah masyarakat sehingga antreannya panjang. Kalau PTSL ini justru petugas yang aktif datang ke lokasi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Namun, kata dia, waktu untuk program PTSL ini hanya dibatasi 1 tahun anggaran. Kainda mengatakan, pihaknya bekerja keras agar target dari program tersebut selesai tepat waktu.
Selain itu, Kainda juga mengatakan program PTSL juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah kepada masyarakat.
"Sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah. Kami berharap sertifikat ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat," tuturnya.