Konten Media Partner

Kantah Sekadau Terima Audiensi Masyarakat, Bahas soal HGU

5 Februari 2025 15:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Audiensi yang dilaksanakan di Aula Kantah Sekadau. Foto: Dok. Kantah Sekadau
zoom-in-whitePerbesar
Audiensi yang dilaksanakan di Aula Kantah Sekadau. Foto: Dok. Kantah Sekadau
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sekadau, Kainda, bersama Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kalbar, Tomi Kristian Aritonang, didampingi Wakapolres Kabupaten Sekadau menerima permohonan Audiensi dari Ormas Satria Borneo Raya (SABER) di Aula Kantah Sekadau, Selasa, 4 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
Adapun tujuan dari audiensi tersebut adalah mempertanyakan terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Kabupaten Sekadau baik terkait objek maupun perizinan dari perusahaan pemilik HGU.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kalbar, Tomi Kristian Aritonang, menjelaskan terkait ketentuan-ketentuan mengenai HGU, persyaratan, prosedur, maupun hak dan kewajiban pemegang HGU dan hubungan dengan masyarakat.
Kepala Kantah Kabupaten Sekadau, Kainda, berharap pertemuan ini dapat memberikan gambaran terkait HGU yang ada di Kabupaten Sekadau.
"Ke depan diharapkan ormas yang ada dapat lebih bersinergi dengan Kantor Pertanahan guna menyelesaikan gejolak-gejolak yang ada di masyarakat terkait HGU yang telah terbit dan membuka ruang yang sebesar besarnya jika dibutuhkan adanya koordinasi yang lebih lanjut," tuturnya.
ADVERTISEMENT