Konten Media Partner

Kantor Imigrasi Singkawang Tangguhkan 50 Permohonan Pembuatan Paspor

27 Juni 2019 8:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
ilustrasi paspor. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi paspor. Foto: kumparan
Hi!Pontianak - Kantor Imigrasi Singkawang menangguhkan 50 permohonan pembuatan paspor selama Januari hingga Mei 2019. Penangguhan ini dilakukan, lantaran para pemohon terindikasi akan menyalahgunakan dokumen keimigrasian, tidak sesuai peruntukannya.
ADVERTISEMENT
“Misalnya untuk bekerja non prosedural, ataupun berangkat ke luar negeri, lantaran akan menikah dengan pria asing namun tidak mengikuti prosedur yang berlaku, sehingga rawan menjadi tindak pidana perdagangan orang,” kata Noor Agus Hidayat, Kepala Kantor Imigrasi Singkawang, kepada wartawan, Rabu (26/6).
Hal tersebut, kata Agus terungkap, saat petugas di Kantor Imigrasi menemukan kejanggalan pada saat sesi wawancara pembuatan paspor. “Ditemukan indikasi pemohon akan menyalahgunakan dokumen keimigrasian tersebut,” ungkapnya.
Ia memberi contoh, pada salah satu kasus penangguhan, pemohon beralasan jika paspor yang hendak dibuat, akan digunakan untuk berangkat wisata ke Malaysia. Namun saat ditelisik lebih jauh, ternyata pemohon mengaku akan menikah dengan warga Tiongkok, namun tidak dapat menunjukkan bukti dokumen pernikahan.
ADVERTISEMENT
“Hanya (menunjukkan) berupa foto di studio dengan tema pernikahan, serta mengaku telah mendapat uang Rp 25 juta sebagai imbalan menikah. Karena hal ini sangat rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, akhirnya permohonan paspor pemohon ditangguhkan,” terangnya.
Di kasus lainnya, kata Agus, mayoritas pemohon juga mengaku akan berwisata ke Malaysia. “Namun terindikasi kuat akan berakhir sebagai tenaga kerja non prosedural,” tambahnya.
“Dari Januari sampai bulan Mei 2019, kita telah menangguhkan 50 permohonan” ujarnya.
Agus menjelaskan, pihaknya tentu tidak akan menghalangi masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor, sepanjang pemohon prosedural dan dokumen yang diajukan akan digunakan sesuai peruntukan. (hp1)