Konten Media Partner

Kantor Pertanahan Sekadau Sosialisasikan Implementasi Layanan Secara Elektronik

20 Juni 2024 15:46 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Kainda, memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi eksternal dalam rangka implementasi layanan pertanahan secara elektronik. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Kainda, memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi eksternal dalam rangka implementasi layanan pertanahan secara elektronik. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi eksternal dalam rangka implementasi layanan pertanahan secara elektronik di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kamis, 20 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Kainda, mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialiasi secara internal. Sosialiasi ini terus digalakkan mengingat layanan pertanahan akan diterapkan secara elektronik.
"Ke depan juga akan kita laksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Perubahan (layanan manual ke elektronik) ini sangat fundamental," ujar Kainda.
Rencananya mulai 27 Juni 2024 atau paling lambat 1 Juli 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau akan menerbitkan sertifikat elektronik. Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Pada kesempatan itu, Kainda juga menyampaikan permohonan maaf bila dalam masa transisi perubahan teknis pelayanan di kantornya nanti terjadi keterlambatan. Namun, kata dia, ke depan para pemohon Sertifikat Hak Milik (SHM) dan lainnya tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau. Para pemohon dapat melakukan proses serta tahapan pendaftaran melalui aplikasi.
ADVERTISEMENT
"Saat ini perkembangan elektronik sangat cepat sehingga segala sesuatu dikerjakan dan diproses secara elektronik," ucapnya.
Kainda menegaskan bahwa sertifikat konvensional yang ada di masyarakat masih berlaku. "Jangan khawatir, kami tidak akan menarik sertifikat yang ada di masyarakat. Tapi semua transaksi berikutnya akan menggunakan sertifikat elektronik," tegasnya.
Foto bersama usai kegiatan sosialisasi eksternal dalam rangka implementasi layanan pertanahan secara elektronik. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
Sementara itu, Asisten II Setda Kabupaten Sekadau, Sandae, mengatakan sertifikat merupakan salah satu bukti kepemilikan atas tanah yang diakui pemerintah dan memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya. Menurutnya, sertifikat yang masih berbentuk fisik atau analog saat ini sangat rawan untuk hilang, rusak atau musnah. Untuk itu, saat ini Kementerian ATR/BPN sedang menuju ke layanan yan berbasis elektronik.
"Sertifikat elektronik yang disebut sertifikat-el adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik berupa dokumen elektronik yang disahkan dengan tanda tangan elektronik," jelas Sandae.
ADVERTISEMENT
Sandae pun berharap, pensertifikatan tanah di Sekadau dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada pemegang hak serta dapat meminimalisir permasalahan tanah, seperti tumpang tindih kepemilikan dan memudahkan pembuktian atas hak.
"Selain itu juga bisa mencegah atau setidaknya meminimalisir adanya oknum-oknum yang bermain dan mafia tanah. Kemudian memudahkan penyimpanan atau penggunaan sertifikat tanah karena sudah berbentuk digital, seperti menghindari risiko akibat kehilangan, pencurian, pemalsuan, dan kerusakan," kata Sandae.
Menurut Sandae penerapan layanan elektronik ini memiliki manfaat, di antaranya pendaftaran tanah menjadi lebih efektif dan efisien, melindungi dari terjadinya risiko bencana alam. Selanjutnya dapat meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertifikat, mengurangi interaksi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan, membatasi ruang gerak mafia tanah sehingga secara tidak langsung juga akan dapat meningkatkan perkembangan perekonomian di Sekadau yang berbasis kepemilikan dan ketersediaan tanah.
ADVERTISEMENT
"Kami mewakili Pemkab Sekadau mendukung penuh dan siap bekerja sama dalam menyukseskan layanan elektronik bagi masyarakat Sekadau. Kami berpesan agar momen ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka memperoleh kepastian hukum terhadap hak atas tanah," tutur Sandae.
Kegiatan ini turut dihadiri Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Kalbar Venita serta sejumlah Camat dan Kades se-Kabupaten Sekadau secara daring. Hadir secara langsung dalam kegiatan Kajari Sekadau Adyantana Meru Herlambang, Perwakilan Polres Sekadau, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau, SKPD, PPAT, serta perbankan.