Konten Media Partner

Kantor Pertanahan Serahkan Sertifikat PTSL kepada Warga 3 Desa di Sekadau

20 Februari 2025 14:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto bersama dalam penyerahan sertifikat PTSL. Foto: Dok. Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau
zoom-in-whitePerbesar
Foto bersama dalam penyerahan sertifikat PTSL. Foto: Dok. Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 kepada warga Desa Nanga Mahap, Nanga Suri, dan Nanga Engkulun.
ADVERTISEMENT
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Oki Budi Setiawan, Ketua Tim Ajudikasi PTSL, mewakili Kepala Kantor Pertanahan Sekadau, Kainda, Selasa, 18 Februari 2025.
Perwakilan Camat Nanga Mahap, Rusmin Nikolas, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau atas pelaksanaan program PTSL yang ditujukan untuk masyarakat.
"Program ini sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum terhadap tanah yang mereka miliki," ujar Rusmin.
Kepala Desa Nanga Mahap, Saherman, menekankan pentingnya sertifikat ini sebagai amanah yang harus dijaga dengan baik. "Sertifikat ini adalah warisan berharga yang harus kita jaga agar dapat dinikmati oleh anak cucu kita kelak," katanya.
Kepala Desa Nanga Suri, Rudi Hartono Andreas, berharap program PTSL ini dapat menjangkau lebih banyak warga lainnya di masa mendatang. "Kami berharap program ini terus berlanjut dan semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaatnya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Desa Nanga Engkulun, Marsianus, menambahkan bahwa sertifikat ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kepemilikan tanah masyarakat. "Dengan adanya sertifikat ini, warga Indonesia mendapatkan kepastian hukum terhadap aset yang mereka miliki," tegasnya.
Sementara itu, Oki Budi Setiawan, Ketua Tim Ajudikasi PTSL, menjelaskan tentang perbedaan antara sertifikat manual dan elektronik. "Sertifikat yang akan diterima oleh warga saat ini adalah manual karena masih dalam masa peralihan. Namun, jika warga melakukan permohonan seperti hak tanggungan, roya, atau peralihan, maka produk yang selanjutnya akan diterima berupa sertifikat elektronik," ungkap Oki Budi Setiawan.