Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, Bagaimana Status Pinjaman Nasabah?

Konten Media Partner
17 Oktober 2021 10:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Praktisi hukum Kalimantan Barat, Akbar Firmansyah. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Praktisi hukum Kalimantan Barat, Akbar Firmansyah. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polda Kalbar menggerebek sebuah rumah di Jalan Veteran Pontianak, yang difungsikan sebagai kantor oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
ADVERTISEMENT
Banyak yang bertanya, bagaimana dengan status nasabah. Apakah utang pinjaman mereka lunas? Praktisi hukum Kalimantan Barat, Akbar Firmansyah, memberikan pendapatnya.
"Nasabah yang sudah meminjam, tetap harus membayar pokok utangnya. Bagaimanapun, utang tetap harus dibayar. Namun hanya pokoknya saja. Bunganya, karena dia ilegal, nasabah tidak wajib membayarnya," kata Firman saat dihubungi Hi!Pontianak, Minggu, 17 Oktober 2021.
Penyidik Polda Kalbar menyita komputer milik PT SRD yang diduga menjalankan 14 aplikasi pinjaman online ilegal dari Pontianak. #publisherstory
Dia menambahkan, kegiatan peminjaman, biasa dilakukan oleh masyarakat di Indonesia. Namun, karena sifatnya pribadi, seperti meminjam dengan teman atau keluarga, pinjaman tersebut tidak berbunga.
"Jika pinjaman itu berbunga, maka harus melalui izin dari lembaga berwenang, seperti OJK. Jika tidak ada izin dari OJK, nasabah tidak wajib membayar bunganya. Tapi utang pokoknya, tetap harus dibayar. Utang tetap utang," paparnya.
ADVERTISEMENT
Seperti yang telah diberikan sebelumnya, Polda Kalbar menggerebek kantor pinjaman online yang diduga ilegal di Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, Jumat, 15 Oktober 2021.
Diduga perusahaan tersebut menjalankan 14 aplikasi pinjaman online ilegal. Belakangan diketahui, 14 aplikasi pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK.
Sebanyak 14 karyawan dimintai keterangan, terkait perusahaan yang sudah berdiri sejak Desember 2020 itu. Dari 1.600 nasabah yang mereka miliki, perputaran uang di perusahaan itu mencapai Rp 3,25 miliar.