Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Kanwil Pajak Kalbar Tegaskan Jajan di Coffee Shop Tak Kena Pajak PPN 12 Persen
16 Januari 2025 13:17 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti menegaskan jajan di coffee shop dan makan di restoran tidak dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru sebesar 12 persen.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita makan di restoran itu kenanya pajak pembangunan, tarifnya tergantung daerah masing-masing. Rata-rata mungkin selama ini 10 persen, ada yang 11 persen. Hanya kadang-kadang di dalam struknya mereka suka mengatakan PPN padahal sebenarnya bukan PPN dalam artian Pajak Pertambahan Nilai, yang betul adalah pajak pembangunan daerah harusnya," tegas Inge saat ditemui usai melakukan sosialisasi mengenai pajak progresif kepada Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Kalbar pada Rabu, 15 Januari 2025.
Inge bilang, warga yang mengira dikenakannya PPN 12 persen saat jajan di coffee shop dan makan di restoran itu disebabkan samanya besaran tarif PPN dan pajak pembangunan. Ditambah lagi pelaku usaha yang biasanya menuliskan PPN di struk pembayaran konsumennya.
ADVERTISEMENT
"Karena tarifnya sama, makanya ada orang yang mengartikan bahwa pajak pembangunan daerah ini sebagai PPN. Padahal itu dua pajak yang berbeda, satu pusat, satu daerah. Hanya kebetulan tarifnya sama jadi orang bingung," tambahnya.
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 18:05 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini