Konten Media Partner

Kanwil Pajak Kalbar Tegaskan Jajan di Coffee Shop Tak Kena Pajak PPN 12 Persen

16 Januari 2025 13:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satu di antara coffee shop di Pontianak yang hanya mengenakan pajak pembangunan daerah. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Satu di antara coffee shop di Pontianak yang hanya mengenakan pajak pembangunan daerah. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti menegaskan jajan di coffee shop dan makan di restoran tidak dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru sebesar 12 persen.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita makan di restoran itu kenanya pajak pembangunan, tarifnya tergantung daerah masing-masing. Rata-rata mungkin selama ini 10 persen, ada yang 11 persen. Hanya kadang-kadang di dalam struknya mereka suka mengatakan PPN padahal sebenarnya bukan PPN dalam artian Pajak Pertambahan Nilai, yang betul adalah pajak pembangunan daerah harusnya," tegas Inge saat ditemui usai melakukan sosialisasi mengenai pajak progresif kepada Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Kalbar pada Rabu, 15 Januari 2025.
Inge bilang, warga yang mengira dikenakannya PPN 12 persen saat jajan di coffee shop dan makan di restoran itu disebabkan samanya besaran tarif PPN dan pajak pembangunan. Ditambah lagi pelaku usaha yang biasanya menuliskan PPN di struk pembayaran konsumennya.
ADVERTISEMENT
"Karena tarifnya sama, makanya ada orang yang mengartikan bahwa pajak pembangunan daerah ini sebagai PPN. Padahal itu dua pajak yang berbeda, satu pusat, satu daerah. Hanya kebetulan tarifnya sama jadi orang bingung," tambahnya.