Konten Media Partner

Kapal Vietnam Selundupkan Belasan Kakaktua dan Bekantan Asal Kalimantan

21 Desember 2022 10:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personel TNI AL mengevakuasi bekantan yang hendak diselundupkan ke Vietnam. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Personel TNI AL mengevakuasi bekantan yang hendak diselundupkan ke Vietnam. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan satwa dari Kalimantan Barat yang hendak dikirim ke Vietnam. Penyelundupan satwa liar ini, diduga akan digunakan untuk dipelihara pribadi dan sebagian lagi dijadikan alat permainan atau sirkus.
ADVERTISEMENT
Lantamal XII Pontianak kini menahan 11 Anak Buah Kapal (ABK) asal Vietnam yang membawa satwa-satwa tersebut. Mereka berkedok membawa bungkil sawit, untuk menyelundupkan puluhan satwa dilindungi, dari perairan Pontianak.
Komandan Lantamal XII Pontianak, Laksamana Pertama TNI Suharto, menjelaskan, kapal berbendera Vietnam tersebut ditangkap di alur Sungai Kapuas Pontianak, pada Selasa dini hari, 20 Desember 2022, sekitar pukul 04.00 WIB.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada saat 11 ABK tersebut sedang tertidur. Diduga, puluhan satwa dilindungi ini akan diselundupkan melalui jalur laut menuju ke Vietnam.
Dari kapal dengan nama MV Royal 06, Lantamal XII mengamankan 16 Ekor Bekantan, 19 ekor Kakaktua Putih, 1 ekor Kakaktua Raja, 5 Ekor Entok dan 15 Ekor Ayam.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari pihaknya yang mendapatkan informasi, terkait adanya dugaan penyelundupan satwa dilindungi di wilayah Kalimantan Barat.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pada kapal tersebut terdapat puluhan ekor satwa dilindungi, yang akan dikirimkan ke Vietnam.
Lalu, Danlantamal mengerahkan KRI Siribua, melakukan penelusuran di Sungai Kapuas, dan pada Selasa 20 Desember 2022 dini hari, pihaknya mendapati Kapal MV Royal 06 sedang berhenti atau lego jangkar, di tengah sungai alur Sungai Kapuas Pontianak.
Selanjutnya, petugas dari TNI Angkatan Laut langsung naik ke atas kapal melakukan penggeledahan terhadap kapal yang memiliki manifest membawa bungkil sawit.
Saat digeledah, 11 ABK tersebut tak mengakui bahwa mereka menyelundupkan satwa yang dilindungi. Saat digeledah, petugas mendapati satwa dilindungi itu disimpan di dalam salah satu kamar ABK.
ADVERTISEMENT
“Jadi modusnya, kapal ini di pelabuhan mereka melakukan aktivitas normal, sesuai muatan, namun setelah itu mereka berangkat dan berhenti di tengah sungai, kemudian satwa liar ini dimasukkan,” jelasnya, Rabu, 21 Desember 2022.
Dari pemeriksaan sementara, pengakuan para ABK bahwa satwa tersebut rencananya untuk dipelihara sendiri, dan ada pula yang untuk bermain atau pertunjukan.
“Untuk informasi lebih lanjut kami masih akan kami dalami, karena mereka ini tidak bisa berbahasa Inggris, jadi kami akan hadirkan penerjemah,” terangnya.
Pihaknya pun sudah menghubungi perusahaan kapal, terkait satwa yang dilindungi tersebut, namun pihak perusahaan menyampaikan tidak mengetahui hal itu.
Terkait kelanjutan proses hukum kasus ini, Danlantamal menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, di antaranya Polda Kalbar, Balai Gaklum KLHK Kalbar, Imigrasi, serta stakeholder terkait lainnya.
ADVERTISEMENT