Konten Media Partner

Kapolresta Pontianak Geram Lihat Warkop Aming Podomoro Masih Buka di Atas Jam 8

5 Juli 2021 13:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo saat melakukan penertiban di Warkop Aming Podomoro, karena masih beroperasi pada pukul 20.30 WIB. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo saat melakukan penertiban di Warkop Aming Podomoro, karena masih beroperasi pada pukul 20.30 WIB. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, tampak geram, ketika mendapati Warkop Aming Podomoro masih terpantau ramai di atas jam 20.00 WIB, Minggu, 4 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Saat ini Satgas COVID-19 Kota Pontianak memberlakukan PPKM. Aktivitas warga hanya diperkenankan hingga pukul 20.00. Sejumlah penyekatan ruas jalan juga dilakukan, untuk mengurangi aktivitas warga. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kasus corona di Kota Pontianak.
Bersama Satgas COVID-19 lainnya, Kapolresta Pontianak ikut memantau penegakan aturan tersebut. Namun ia terlihat geram, ketika mendapati warkop Aming Podomoro masih beroperasi, padahal ketika itu sudah pukul 20.30 WIB.
Satgas COVID-19 Kota Pontianak, langsung melakukan penindakan, dengan mendata dan menjatuhkan sanksi berupa penyegelan selama sepekan.
“Tadi malam kita melaksanakan penertiban, karena pada 1 Juli kita sudah tegakkan instruksi Wali Kota Pontianak dengan wilayah zona merah. Pada Jumat malam saya ke Kafe A, di Podomoro, ketemu manager harian, sudah saya sampaikan, bahwa aturan saat ini status zona merah pukul 20.00 WIB, pusat perbelanjaan maupun pelaku usaha wajib untuk menutup kegiatannya,” jelas Leo Joko, saat ditemui wartawan, Senin, 5 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Namun pada pukul 20.35 WIB, Aming Coffee ini masih terpantau ramai, sehingga pihaknya langsung melakukan penertiban dan peringatan kepada warung kopi tersebut. Leo mengatakan, pihaknya memberikan sanksi tegas untuk menutup tempat usaha tersebut selama 7 hari.
“Kami koordinasi dengan Satpol PP, kami tegakkan aturan. Kalau menertibkan terus, kami akan capek. Kami berikan peringatan, dan tadi malam membandel. Kami berikan tindakan tegas, sanksi administrasi, yaitu penutupan tempat usahanya. Kalau dari Kasatpol PP, ini ditutup 7 hari,” ungkapnya.
Leo mengatakan, hingga saat ini masih ada beberapa warung kopi yang membandel atau tidak taat aturan, namun beberapa warung kopi seperti di Jalan Gajamada dan Reformasi sudah terpantau tertib.
“Saya lihat mereka hari ini sudah mengeluarkan surat teguran keras, surat pernyataan mereka bawa saat penertiban. Ada beberapa warkop, memang masih ada (membandel). Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman (pengelola warkop) yang sudah tertib di beberapa tempat atau ruas Jalan Reformasi dan Gajamada,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya terus mengimbau, kepada masyarakat, maupun pemilik usaha, untuk disiplin dalam pemberlakukan PPKM mikro di Kota Pontianak ini, hal tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus corona,
“Imbauan kami pastinya dari Satgas COVID-19 mengharapkan kerja sama dengan pelaku usaha ini kita ambil tindakan untuk keselamatan kita bersama, karena tempat tidur ICU 25 kamar sudah terisi semua (di Pontianak), jadi kalau memang ada pasien lagi kita tidak tahu mau dibawa kemana, ini menandakan di tempat kota cukup rawan,” pungkasnya.