Konten Media Partner

Karyawan Bank di Kalbar Dihukum 2 Bulan Penjara karena Hina Kakak Ipar

7 Februari 2023 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RY ditahan setelah diamankan tim Kejaksaan Negeri Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
RY ditahan setelah diamankan tim Kejaksaan Negeri Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak telah mengamankan seorang teller sebuah bank di Kalbar cabang Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, karena diduga melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan kepada kakak iparnya.
ADVERTISEMENT
Terpidana berinisial RY. Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Wahyudi, mengatakan, RY terjerat dalam perkara tindak pidana mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat informasi elektronik atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri RY,” jelas Wahyudi, Selasa, 7 Februari 2023.
RY diamankan pada saat sedang jalan-jalan di Gaia Mall, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin, 6 Februari 2023, pukul 10.00 WIB. Dia diamankan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak No. Print-4087/O.1.10/Eku.3/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
“Kemudian dilakukan penahanan terhadap terpidana RY di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pontianak, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7712 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 Desember 2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak tersebut,” paparnya.
Terhadap terpidana RY, kata Wahyudi, dia dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.