Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Karyawan di Kubu Raya Tilep Uang Perusahaan Rp 453 Juta untuk Judi Online
8 Juli 2023 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang karyawan di Kubu Raya menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja hingga mencapai Rp 453 juta.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan pria berinsial HY (35 tahun) asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat ini, uang itu ia gunakan untuk bermain judi slot. HY kini telah ditangkap Satuan Reserse Polsek Sungai Ambawang jajaran Polres Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan, HY ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan saat bekerja di PT Sukadana Djaya, yang berlokasi di Jalan Alianyang Blok F3, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, sebagai kolektor.
Hal tersebut terungkap saat perusahaan melakukan audit keuangan. Tercatat ada ketidaksesuaian antara penagihan keuangan dari customer pada Desember 2022 hingga Mei 2023.
“Pihak perusahaan melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan HY dengan kerugian sebesar Rp Rp 453 juta. HY diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang di rumahnya, di Jalan Putri Candramidi, Kelurahan Sui Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, beserta barang bukti 223 lembar faktur penjualan pada Selasa, 4 Juli 2023, pukul 12.30 WIB,” jelas Ade.
ADVERTISEMENT
Kepada penyidik, HY mengakui perbuatannya. Uang dari customer tidak disetorkannya kepada kasir perusahaan. Uang tersebut digunakan HY untuk bermain judi online, dan keperluan pribadinya sehari-hari.
Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan. Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara.